Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian
Rabu, 01 November 2023 - 07:46 WIB
loading...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa dijatuhi kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa dijatuhi kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. "Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Jimly, Selasa (31/10/2023).
Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian, masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.
Baca juga: MKMK Kebut Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November 2023
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. "Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Jimly, Selasa (31/10/2023).
Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian, masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.
Baca juga: MKMK Kebut Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November 2023
Lihat Juga :