Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian

Rabu, 01 November 2023 - 07:46 WIB
loading...
Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa dijatuhi kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa dijatuhi kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. "Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Jimly, Selasa (31/10/2023).

Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian, masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.





"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," jelasnya.

Sementara untuk peringatan, menurut Jimly juga banyak variasinya, hal itu dimulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Adapun untuk sanksi terendah ialah teguran.

"Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin. Nah yang paling ringan, itu teguran. Teguran lisan, teguran tertulis. Misal, nih, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan," jelas dia.

MKMK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan berbagai pihak. Pada Rabu (1/11/2023) MKMK kembali akam memeriksa tiga hakim lainnya.

"Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo. 3 lainnya lusa. Sabar ya," tutupnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)