Diperiksa MKMK, Arief Hidayat: Hakim Tidak Boleh Bohong, Harus Jujur

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:35 WIB
loading...
Diperiksa MKMK, Arief Hidayat: Hakim Tidak Boleh Bohong, Harus Jujur
Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjalani sidang pemeriksaan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia berkomitmen akan memberikan keterangan dengan jujur.

"Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," katanya sebelum sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Arief mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalankan sidang perdana ini.



"Saya kan pria panggilan. Jadi baru dipanggil kan, ya harus datang. Ya biasa-biasa saja," ucapnya.

Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang akan disampaikan ke MKMK.

"Belum disampaikan ke MKMK, saya sampaikan di sini, nggak boleh, dosa," ujarnya.

Untuk diketahui, pada sidang pemeriksaan hari ini ada 3 hakim yang dihadirkan. Mereka adalah Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)