Kabulkan Perkara Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Sangkal Lobi Hakim

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:19 WIB
loading...
Kabulkan Perkara Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Sangkal Lobi Hakim
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah telah melobi hakim konstitusi. Hal ini untuk mengabulkan perkara batas usia capres cawapres 40 tahun. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah telah melobi hakim konstitusi. Hal ini untuk mengabulkan perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Bah. Ya kalau begitu putusannya masa begitu. Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum?" ujarnya usai menjalani sidang perdana MKMK soal laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Anwar Usman pun telah menjalankan sidang perdana. Namun dia, tak mengungkapkan banyak hal usai diperiksa MKMK. "Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," ucapnya.



Dalam pemeriksaan tersebut kata Anwar, jajaran MKMK hanya bertanya soal putusan tersebut. Dirinya pun mengaku tidak mengklarifikasi apa pun.

"Ya enggak ada (klarifikasi). Itu saja, ya masalah. Kalau bisa seperti siaran pers saya itu, baca beberapa putusan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, 15 guru besar/akademisi telah menjalankan sidang perdana laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam sidang itu, koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ini telah memaparkan pandangannya soal putusan gugatan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)