Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kejahatan Terorganisasi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:51 WIB
loading...
A A A
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dari 11 gugatan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi itu berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan setelah uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Pasangan ini juga sudah didaftarkan ke KPU RI.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta para pakar hukum untuk memberikan penilaian mengenai putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yang telah disidangkan. Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut.

Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan. "Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai putusan sidang batas usia capres-cawapres. "Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.

Sementara, Anwar Usman mengatakan bahwa sejak menjadi calon hakim pada 1985, dirinya memegang teguh sumpah dirinya sebagai hakim. Dirinya memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama.

"Jadi putusan itu, selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertanggungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya, Senin (23/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2498 seconds (0.1#10.140)