Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kejahatan Terorganisasi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:51 WIB
loading...
Denny Indrayana Sebut...
Denny Indrayana. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah merupakan kejahatan terorganisasi. Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pada sidang perdana laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman cs yang beragendakan pemeriksaan pelapor.

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal mahkamah keluarga," ujar Denny secara daring, Selasa (31/10/2023).

Lanjut Denny, tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan pilar kewibawaan MK. Menurutnya, skandal MK itu melibatkan tiga elemen yakni Ketua MK Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Kantor Staf Kepresidenan.

"Sehingga dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja dan cukup dijatuhkan sanksi etika semata," katanya.

Menurut Denny, kerusakan yang dihasilkan terlalu dahsyat. Sehingga prinsip bahwa putusan MK harus dihormati namun terjadi pengecualian. Seharusnya, kata Denny, MKMK berperan sebagai pintu solusi untuk melakukan koreksi mendasar.

"Bukan hanya dengan menjatuhkan sanksi etik dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakim terlapor. Tapi juga menilai dan memberi ruang koreksi atas putusan 90 yang sudah direkayasa dan dimanipulasi hakim terlapor, dan kekuatan kekuasaan yang telah mendesain kejahatan yang terencana dan terorganisasi tersebut," jelasnya.

Denny menambahkan, pemanfaatan relasi keluarga bukan hanya koruptif, kolutif, dan nepotisme (KKN), tapi juga merendahkan dan mempermalukan MK. Oleh sebab itu, Denny dalam laporannya meminta agar putusan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar pendaftaran capres-cawapres.

"Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut," ucapnya.



"Lebih jauh, dengan menerapkan penyelamatan keadilan konstitusional, constitutional restorative justice, MKMK Yang Mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor," jelasnya.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dari 11 gugatan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi itu berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan setelah uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Pasangan ini juga sudah didaftarkan ke KPU RI.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta para pakar hukum untuk memberikan penilaian mengenai putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yang telah disidangkan. Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut.

Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan. "Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai putusan sidang batas usia capres-cawapres. "Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.

Sementara, Anwar Usman mengatakan bahwa sejak menjadi calon hakim pada 1985, dirinya memegang teguh sumpah dirinya sebagai hakim. Dirinya memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama.

"Jadi putusan itu, selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertanggungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya, Senin (23/10/2023).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)