Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kejahatan Terorganisasi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:51 WIB
loading...
Denny Indrayana Sebut...
Denny Indrayana. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah merupakan kejahatan terorganisasi. Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pada sidang perdana laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman cs yang beragendakan pemeriksaan pelapor.

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal mahkamah keluarga," ujar Denny secara daring, Selasa (31/10/2023).

Lanjut Denny, tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan pilar kewibawaan MK. Menurutnya, skandal MK itu melibatkan tiga elemen yakni Ketua MK Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Kantor Staf Kepresidenan.

"Sehingga dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja dan cukup dijatuhkan sanksi etika semata," katanya.

Menurut Denny, kerusakan yang dihasilkan terlalu dahsyat. Sehingga prinsip bahwa putusan MK harus dihormati namun terjadi pengecualian. Seharusnya, kata Denny, MKMK berperan sebagai pintu solusi untuk melakukan koreksi mendasar.

"Bukan hanya dengan menjatuhkan sanksi etik dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakim terlapor. Tapi juga menilai dan memberi ruang koreksi atas putusan 90 yang sudah direkayasa dan dimanipulasi hakim terlapor, dan kekuatan kekuasaan yang telah mendesain kejahatan yang terencana dan terorganisasi tersebut," jelasnya.

Denny menambahkan, pemanfaatan relasi keluarga bukan hanya koruptif, kolutif, dan nepotisme (KKN), tapi juga merendahkan dan mempermalukan MK. Oleh sebab itu, Denny dalam laporannya meminta agar putusan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar pendaftaran capres-cawapres.

"Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Kenapa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Layak Dipecat?

"Lebih jauh, dengan menerapkan penyelamatan keadilan konstitusional, constitutional restorative justice, MKMK Yang Mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor," jelasnya.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dari 11 gugatan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi itu berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan setelah uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Pasangan ini juga sudah didaftarkan ke KPU RI.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta para pakar hukum untuk memberikan penilaian mengenai putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yang telah disidangkan. Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut.

Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan. "Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai putusan sidang batas usia capres-cawapres. "Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.

Sementara, Anwar Usman mengatakan bahwa sejak menjadi calon hakim pada 1985, dirinya memegang teguh sumpah dirinya sebagai hakim. Dirinya memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama.

"Jadi putusan itu, selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertanggungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya, Senin (23/10/2023).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Siapa Nasry Asfura?...
Siapa Nasry Asfura? Capres Honduras Keturunan Palestina yang Didukung Trump
Politikus yang Dituding...
Politikus yang Dituding sebagai Pengkhianat oleh Trump Ingin Jadi Capres 2028
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved