Digugat Rp70,5 Triliun Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Ini Respons Ketua KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan ke pihaknya terkait pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka . Ia mengaku akan menunggu bahan gugatan dari penggugat.
Hasyim mengaku enggan untuk merespons hal itu. Ia memilih menunggu apabila sudah ada panggilan dari pengadilan.
"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang belum tahu," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Hasyim juga enggan berkomentar terkait gugatan dari penggugat yang hingga bernilai Rp70,5 triliun. Ia kembali menegaskan bahwa KPU belum mengetahui persis terkait gugatan tersebut.
"Nanti kalau ada kita pelajari terus kemudian bagaimana menghadapi, sekarang belum bisa berkomentar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.
Hasyim mengaku enggan untuk merespons hal itu. Ia memilih menunggu apabila sudah ada panggilan dari pengadilan.
"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang belum tahu," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Hasyim juga enggan berkomentar terkait gugatan dari penggugat yang hingga bernilai Rp70,5 triliun. Ia kembali menegaskan bahwa KPU belum mengetahui persis terkait gugatan tersebut.
"Nanti kalau ada kita pelajari terus kemudian bagaimana menghadapi, sekarang belum bisa berkomentar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.
(kri)