Hari Ini KPU dan DPR Bahas Perubahan PKPU soal Batas Usia Capres Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bakal menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Rapat ini berkaitan dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia capres dan cawapres.
“Rencananya Selasa 31 Oktober besok (hari ini, red) akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR, Komisi II, dan pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Hasyim menjelaskan bahwa norma di PKPU kerap berubah akibat putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menurutnya tidak perlu ada revisi undang-undang.
Misalnya norma menteri yang akan maju pada pilpres diharuskan mundur dari jabatannya. Saat itu terdapat judicial review agar diubah dan cukup mengajukan persetujuan kepada presiden.
“Itu juga tidak ada revisi UU, seperti mantan terpidana yang harus jeda lima tahun itu putusan MK, dan tidak ada revisi UU karena begitu diucapkan langsung berlaku,” ungkapnya.
Adapun rapat itu rencananya dilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) siang. Namun demikian Hasyim tidak merinci waktu tepatnya.
“Rencananya Selasa 31 Oktober besok (hari ini, red) akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR, Komisi II, dan pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Hasyim menjelaskan bahwa norma di PKPU kerap berubah akibat putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menurutnya tidak perlu ada revisi undang-undang.
Misalnya norma menteri yang akan maju pada pilpres diharuskan mundur dari jabatannya. Saat itu terdapat judicial review agar diubah dan cukup mengajukan persetujuan kepada presiden.
“Itu juga tidak ada revisi UU, seperti mantan terpidana yang harus jeda lima tahun itu putusan MK, dan tidak ada revisi UU karena begitu diucapkan langsung berlaku,” ungkapnya.
Adapun rapat itu rencananya dilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) siang. Namun demikian Hasyim tidak merinci waktu tepatnya.
(rca)