Kritik KPU Keluarkan Surat Terkait Putusan MK, Pengamat: Harusnya Revisi PKPU

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 21:38 WIB
loading...
Kritik KPU Keluarkan...
Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik KPU yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan MK. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MK itu, KPU hanya mengeluarkan surat yang dikirim ke partai politik.

"Kenyataannya KPU hanya memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti saat diskusi bertema Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi? yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023). Baca juga: Unjuk Rasa soal Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Mahasiswa Minta KPU Profesional

Surat KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab syarat pencalonan berdasar atas UU yang tertera dalam PKPU. "Minimal syarat itu ada di UU dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.

Ray Rangkuti menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi. "Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran, bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar,” tandasnya. Baca juga: Kredibilitas MK Tangani Sengketa Pemilu Diragukan Pascaputusan Usia Cawapres

Dia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. "Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved