RPP Kesehatan Harus Merangkul Seluruh Pemangku Kepentingan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 02:25 WIB
loading...
RPP Kesehatan Harus...
Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan harus merangkul seluruh pemangku kepentingan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan harus merangkul seluruh pemangku kepentingan. Hal itu diungkapkan dalam webinar Indonesia Policy Analyst Forum bertajuk “Adopsi Ideal UU Kesehatan Beserta Aturan Turunannya” yang digelar AAKI pada Jumat (27/10/2023).

“Dalam sebuah kebijakan publik, itu harus melibatkan pentahelix. Semuanya itu harus dilibatkan, dan tentu ini membutuhkan proses yang panjang karena UU dan aturan turunannya harus dipahami industri terdampak dan juga setiap daerah,” ujar Trubus dikutip Senin (30/10/2023).

Trubus juga menggarisbawahi mengenai dampak RPP Kesehatan terhadap industri. Ia menyoroti beberapa industri yang akan terkena dampak dalam aturan tersebut, misalnya farmasi, tembakau, dan telemedisin.

Baca juga: Pembahasan RPP Kesehatan Dinilai Tak Beri Ruang Partisipasi Petani Tembakau

Dirinya mendorong agar perancangan aturan memperhatikan masukan masyarakat dan industri. “Termasuk di dalamnya terkait dengan persoalan pertembakauan. Ekosistem tembakau yang marah. Di satu sisi juga ada industri-industri yang lain di situ, misalnya farmasi,” kata Trubus.

Hal senada dikatakan Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Mahesa Pranadipa. Ia menuturkan sebelum muncul draf RPP Kesehatan, polemik pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan juga menimbulkan kontroversi, yakni dengan menyatukan zat narkotika dengan tembakau, walaupun akhirnya dibuat terpisah.

Dia pun memperingatkan agar RPP Kesehatan tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri. “UU Kesehatan ini berangkat dari keinginan industri, jadi jangan sampai industri malah jadi korban. Kalau kita lihat ada pasal mengenai tindak pidana korporasi, menurut saya ini perlu didiskusikan lebih lanjut, walaupun ada keuntungannya, tetapi jangan sampai salah dalam prosedur,” kata Mahesa.

Beberapa asosiasi industri memberikan tanggapannya terhadap RPP Kesehatan. Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rudy memberikan pandangan mengenai minimnya ruang partisipasi yang diberikan kepada industri.

Rudy menyampaikan bahwa industri tembakau siap diatur, tetapi ia menyarankan agar RPP untuk membahas pengamanan zat adiktif dibahas terpisah serta melibatkan industri dalam penyusunan. "Industri ini tidak diberikan kesempatan untuk terlibat dalam penyusunannya. Untuk zat adiktif, waktunya sempit sekali sehingga kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan," ujar Rudy.

Menanggapi masukan industri, Mahesa juga menyampaikan dampak negatif bila semua poin-poin amanah UU Kesehatan dijadikan dalam satu RPP. Ia menyampaikan bahwa aturan yang khusus dan detail akan memberi dampak yang maksimal.

"Kalau semua diatur dalam PP yang sama, itu akan susah banget untuk merevisinya. Padahal yang mau direvisi beberapa pasal saja, tapi kan harus ada harmonisasi segala macam. Berbeda kalau (PP) khusus, itu akan mudah," kata Mahesa.

Mahesa berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan publik terkait RPP Kesehatan. Menurutnya, masyarakat berhak tahu apakah masukannya diterima atau tidak.

Pemerintah, kata dia, harus memberikan alasannya secara jelas bila memang tidak. Trubus juga menyampaikan hal yang sama dan mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan masukannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Pemerintah Bikin PP...
Pemerintah Bikin PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Yusril: Lebih Cepat Dibanding Susun UU
Prabowo Bakal Terbitkan...
Prabowo Bakal Terbitkan PP, Haedar Alwi: Menjaga Wibawa dan Marwah Polri
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Kolaborasi Sejumlah...
Kolaborasi Sejumlah Pihak Kunci Sukses Penerapan PP 27/2025 untuk Selamatkan Mangrove
Rekomendasi
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved