Hasil Rapid Test Bukan untuk Menggugurkan Peserta SKB CPNS

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:55 WIB
loading...
Hasil Rapid Test Bukan untuk Menggugurkan Peserta SKB CPNS
Rapid test yang digelar Kemenko PMK belum lama ini. BKN menyatakan hasil rapid test tidak boleh digunakan untuk menggugurkan pesertan tes CPNS. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada kewajiban dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 kepada para peserta untuk mebawa hasil rapid tes. Meski begitu tidak ada masalah jika instansi meminta hal tersebut kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB)CPNS untuk membawa dokumen tersebut.

“Tidak ada kewajiban untuk membawa hasil rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta ujian SKB untuk mebawa rapid test boleh saja,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Meskipun membolehkan, Suharmen memperingatkan bahwa hasil rapid test bukanlah syarat yang bisa menjadi alasan untuk mengugurkan peserta, baik yang hasilnya negatif maupun reaktif. “Jadi, tidak ada orang yang diggurkan akibat darri covid-19. Ini yang poin pentingnya,” ungkapnya.

(Baca: Pelamar CPNS Positif Covid-19 Masih Bisa Ikut Ujian, Ini Syaratnya)

Dia mengatakan bahwa hasil reaktif pada rapid test belum bisa memastikan pelamar positif covid atau tidak. Dia mengatakan yang menentukan positif covid adalah swab test.

Bagi pelamar yang reaktif maupun yang positif, lanjut dia, tetap akan diberikan kesempatan mengikuti ujian. Namu hal ini diputuskan oleh tim kesehatan yang ada di setiap titik lokasi pelaksanaan SKB.

“Bagaimana kalau pelamar reaktif dan covid? Saya pada akhirnya akan meminta rekomendasi tim kesehatan apakah yang bersangkutan diijinkan untuk bisa mengikuti ujian di lokasi yang kita tentukan,” tuturnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)