Hasil Rapid Test Bukan untuk Menggugurkan Peserta SKB CPNS

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:55 WIB
loading...
Hasil Rapid Test Bukan...
Rapid test yang digelar Kemenko PMK belum lama ini. BKN menyatakan hasil rapid test tidak boleh digunakan untuk menggugurkan pesertan tes CPNS. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada kewajiban dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 kepada para peserta untuk mebawa hasil rapid tes. Meski begitu tidak ada masalah jika instansi meminta hal tersebut kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB)CPNS untuk membawa dokumen tersebut.

“Tidak ada kewajiban untuk membawa hasil rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta ujian SKB untuk mebawa rapid test boleh saja,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Meskipun membolehkan, Suharmen memperingatkan bahwa hasil rapid test bukanlah syarat yang bisa menjadi alasan untuk mengugurkan peserta, baik yang hasilnya negatif maupun reaktif. “Jadi, tidak ada orang yang diggurkan akibat darri covid-19. Ini yang poin pentingnya,” ungkapnya.

(Baca: Pelamar CPNS Positif Covid-19 Masih Bisa Ikut Ujian, Ini Syaratnya)

Dia mengatakan bahwa hasil reaktif pada rapid test belum bisa memastikan pelamar positif covid atau tidak. Dia mengatakan yang menentukan positif covid adalah swab test.

Bagi pelamar yang reaktif maupun yang positif, lanjut dia, tetap akan diberikan kesempatan mengikuti ujian. Namu hal ini diputuskan oleh tim kesehatan yang ada di setiap titik lokasi pelaksanaan SKB.

“Bagaimana kalau pelamar reaktif dan covid? Saya pada akhirnya akan meminta rekomendasi tim kesehatan apakah yang bersangkutan diijinkan untuk bisa mengikuti ujian di lokasi yang kita tentukan,” tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Rencana Rekrutmen ASN...
Rencana Rekrutmen ASN 2026, Mensesneg: Sedang Kita Finalkan, Kita Rumuskan
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Purbaya Percepat Seleksi...
Purbaya Percepat Seleksi Rekrutmen Pegawai Bea Cukai Jadi Akhir April 2026, Lulusan SMA Merapat!
Rekomendasi
Profil Francois Letexier,...
Profil Francois Letexier, Wasit Terbaik Diterpa Skandal VAR Piala Dunia 2026
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Heboh! Wanita Ini Mengaku...
Heboh! Wanita Ini Mengaku Istri Siri Vicky Prasetyo dan Ditelantarkan saat Hamil
Berita Terkini
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Infografis
Link Lengkap untuk Akses...
Link Lengkap untuk Akses Hasil Seleksi Pengumuman SBMPTN 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved