ORI, Simbol Kemerdekaan Negara
loading...
A
A
A
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Seiring perkembangan zaman, bentuk uang mengalami perubahan. Jika dulu kita mengenal uang kartal (seperti logam dan kertas) dan giral (misal: cek, giro, kartu kredit), kini uang bahkan sudah berbentuk elektronik. Pembayaran makin praktis dan mudah. Dari mulai urusan belanja, membayar jalan tol, hingga parkir.
Sebutlah beberapa contoh seperti seperti e money Mandiri, GoPay, OVO Cash, Brizzi, Flazz, LinkAja, ShopeePay, Paytren, iSaku, Uangku, T-Cash, dan JakOne. Nama-nama itu tentu tak asing lagi bagi kita, meskipun barangkali hanya beberapa yang kita gunakan.
Bank Indonesia (BI) melaporkan, nilai transaksi uang elektronik sebesar Rp160,47 triliun pada Juli 2023. Jumlah itu naik 4,79% dibandingkan pada bulan sebelumnya (m-to-m) yang sebesar Rp153,14 triliun (sumber: dataindonesia.id).
Meski demikian, modernisasi yang terjadi saat ini hendaknya tidak menghilangkan nilai historis uang dan mata uang negara kita. Mari kita junjung marwahnya sebagai bentuk nyata rasa bangga dan upaya menjaga identitas bangsa. Selamat Hari Oeang Republik Indonesia yang ke-77.
* Pendapat pribadi, bukan institusi tempat penulis bekerja.
Lihat Juga: Berkunjung ke Museum Bank Indonesia, Mengintip Peninggalan Uang Kuno Kerajaan hingga Kompeni
Seiring perkembangan zaman, bentuk uang mengalami perubahan. Jika dulu kita mengenal uang kartal (seperti logam dan kertas) dan giral (misal: cek, giro, kartu kredit), kini uang bahkan sudah berbentuk elektronik. Pembayaran makin praktis dan mudah. Dari mulai urusan belanja, membayar jalan tol, hingga parkir.
Sebutlah beberapa contoh seperti seperti e money Mandiri, GoPay, OVO Cash, Brizzi, Flazz, LinkAja, ShopeePay, Paytren, iSaku, Uangku, T-Cash, dan JakOne. Nama-nama itu tentu tak asing lagi bagi kita, meskipun barangkali hanya beberapa yang kita gunakan.
Bank Indonesia (BI) melaporkan, nilai transaksi uang elektronik sebesar Rp160,47 triliun pada Juli 2023. Jumlah itu naik 4,79% dibandingkan pada bulan sebelumnya (m-to-m) yang sebesar Rp153,14 triliun (sumber: dataindonesia.id).
Meski demikian, modernisasi yang terjadi saat ini hendaknya tidak menghilangkan nilai historis uang dan mata uang negara kita. Mari kita junjung marwahnya sebagai bentuk nyata rasa bangga dan upaya menjaga identitas bangsa. Selamat Hari Oeang Republik Indonesia yang ke-77.
* Pendapat pribadi, bukan institusi tempat penulis bekerja.
Lihat Juga: Berkunjung ke Museum Bank Indonesia, Mengintip Peninggalan Uang Kuno Kerajaan hingga Kompeni
(zik)