ORI, Simbol Kemerdekaan Negara

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Seiring perkembangan zaman, bentuk uang mengalami perubahan. Jika dulu kita mengenal uang kartal (seperti logam dan kertas) dan giral (misal: cek, giro, kartu kredit), kini uang bahkan sudah berbentuk elektronik. Pembayaran makin praktis dan mudah. Dari mulai urusan belanja, membayar jalan tol, hingga parkir.

Sebutlah beberapa contoh seperti seperti e money Mandiri, GoPay, OVO Cash, Brizzi, Flazz, LinkAja, ShopeePay, Paytren, iSaku, Uangku, T-Cash, dan JakOne. Nama-nama itu tentu tak asing lagi bagi kita, meskipun barangkali hanya beberapa yang kita gunakan.

Bank Indonesia (BI) melaporkan, nilai transaksi uang elektronik sebesar Rp160,47 triliun pada Juli 2023. Jumlah itu naik 4,79% dibandingkan pada bulan sebelumnya (m-to-m) yang sebesar Rp153,14 triliun (sumber: dataindonesia.id).

Meski demikian, modernisasi yang terjadi saat ini hendaknya tidak menghilangkan nilai historis uang dan mata uang negara kita. Mari kita junjung marwahnya sebagai bentuk nyata rasa bangga dan upaya menjaga identitas bangsa. Selamat Hari Oeang Republik Indonesia yang ke-77.

* Pendapat pribadi, bukan institusi tempat penulis bekerja.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)