Kredibilitas MK di Era Jokowi Rusak, Bukan Contoh Bagus bagi Keluarga

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:31 WIB
loading...
Kredibilitas MK di Era...
Komunitas Utan Kayu menggelar diskusi beranda politik dengan tema Demokrasi dan Ancaman Terhadapnya di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komunitas Utan Kayu menggelar diskusi beranda politik dengan tema Demokrasi dan Ancaman Terhadapnya. Diskusi ini menghadirkan pembicara seorang budayawan sekaligus wartawan senior Goenawan Mohamad (GM).

GM menilai demokrasi saat ini sangat mengkhawatirkan dan tidak menyenangkan. Pasalnya, tatanan hukum telah dirusak Mahkamah Konstitusi (MK) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

“Tatanan hukum dirusak oleh MK sendiri dan itu yang mengkhawatirkan. Kalau MK merusak, maka kepercayaan orang kepada wasit yang tidak memihak akan hilang dan kalau kepercayaan hilang maka konflik tidak bisa diatasi dengan damai,” katanya di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/10/2023).

Dia mengaku kecewa dengan kondisi demokrasi saat ini. Dia pun melihat respons dari masyarakat sangat luar biasa dari kondisi yang terjadi. “Sudah jelas saya kecewa dan saya sudah menulis. Melihat itu, respons dari masyarakat luar biasa,” sambungnya.

Sementara, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto menilai MK yang sangat dihormati telah kehilangan legitimasi dan miskin kredibilitas. “Semua orang membicarakannya. Soal nepotisme, kolusi, etika yang hilang. Itu berdampak pada ruang keluarga, jadi ada hubungan langsung antara negara dan ruang keluarga,” jelasnya.

Efek dari kondisi MK saat ini akan memperkuat dinasti politik keluarga yang sangat disayangkan sekaligus menjadi pelajaran yang tidak baik bagi keluarga di Indonesia. “Praktiknya menunjukkan kamu nggak usah kerja keras. Cukup ayahmu jadi apa, lalu orang bisa melompat-lompat. Itu pelajaran yang sangat tidak baik bagi keluarga Indonesia yang ingin membangun Indonesia berkarakter,” katanya.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut dinilai untuk memuluskan Gibran Rakabuning Raka menjadi cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.

Adapun dugaan kolusi dan nepotisme dialamatkan kepada keluarga Presiden Jokowi dan keluarganya. Jokowi dan keluarga juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Terlapornya yakni Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)