Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
"Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres-cawapres," ujarnya.
Erick mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari perkara tersebut.
"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ucapnya.
Erick menjelaskan, laporan tersebut didasari dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme; TAP MPR No VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, UU No 18/2003 Tentang Advokat; PP No 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan PP No 68/1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Selain Anwar Usman, Erick mengatakan, pihaknya juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kemudian Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.
"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
"Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres-cawapres," ujarnya.
Erick mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari perkara tersebut.
"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ucapnya.
Erick menjelaskan, laporan tersebut didasari dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme; TAP MPR No VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Kemudian, UU No 18/2003 Tentang Advokat; PP No 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan PP No 68/1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Selain Anwar Usman, Erick mengatakan, pihaknya juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kemudian Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.
(abd)