Dosen Fakultas Hukum Andalas: Putusan MK Berikan Karpet Merah untuk Gibran
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:11 WIB
loading...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya melanggengkan dinasti keluarga Presiden Jokowi melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menjadi salah satu dari 16 pakar hukum yang melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Feri mengatakan, putusanMK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya melanggengkan dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusannya MK mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dari semula minimal berusia 40 tahun menjadi telah berusia 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
"Ada upaya membuka jalan lebar-lebar untuk dinasti keluarga Jokowi untuk terus berkuasa," kata Feri kepada media, Sabtu (28/10/2023).
Dia menjelaskan, pada dasaranya secara konstitusional seseorang tidak dilarang berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945. Kemudian pada syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dengan UU, termasuk juga soal syarat calon presiden.
Feri mengatakan, putusanMK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya melanggengkan dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusannya MK mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dari semula minimal berusia 40 tahun menjadi telah berusia 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
"Ada upaya membuka jalan lebar-lebar untuk dinasti keluarga Jokowi untuk terus berkuasa," kata Feri kepada media, Sabtu (28/10/2023).
Dia menjelaskan, pada dasaranya secara konstitusional seseorang tidak dilarang berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945. Kemudian pada syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dengan UU, termasuk juga soal syarat calon presiden.
Lihat Juga :