Soal Pembentukan MKMK oleh Mahkamah Konstitusi, YLBHI: Kok Jeruk Makan Jeruk
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 00:34 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Isnur mengungkapkan pihaknya tidak akan patah arang untuk mengawal kinerja MKMK yang terdiri dari tiga orang, yakni di antaranya, Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih. Untuk itu, Isnur dan kelompok masyarakat sipil lainnya akan mendorong MKMK untuk tetap menjaga integritasnya.
"Jadi kami mendesak MKMK, Pak Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawan, berdiri di atas kepentingan negeri. Karena ketika kita tidak bisa mengharapkan MK, yang ada adalah chaos atau konflik di publik. Jika didiamkan, chaos atau konflik ini akan membesar ke depannya," terang Isnur.
Senada, Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi Masykurudin Hafidz mengungkapkan jika pembentukan MKMK ini adalah sebuah harapan masyarakat. Namun demikian, dirinya masih meragukan MKMK dapat membatalkan putusan yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres karena keputusan MK adalah final daj mengikat.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur
"Ini (MKMK) adalah harapan ya, tetapi pada akhirnya apakah kemudian bisa melakukan pembatalan atau tidak itu juga masih kita ragukan, karenakan keputusannya final dan mengikat," ucap Masykur.
"Jadi kami mendesak MKMK, Pak Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawan, berdiri di atas kepentingan negeri. Karena ketika kita tidak bisa mengharapkan MK, yang ada adalah chaos atau konflik di publik. Jika didiamkan, chaos atau konflik ini akan membesar ke depannya," terang Isnur.
Senada, Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi Masykurudin Hafidz mengungkapkan jika pembentukan MKMK ini adalah sebuah harapan masyarakat. Namun demikian, dirinya masih meragukan MKMK dapat membatalkan putusan yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres karena keputusan MK adalah final daj mengikat.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur
"Ini (MKMK) adalah harapan ya, tetapi pada akhirnya apakah kemudian bisa melakukan pembatalan atau tidak itu juga masih kita ragukan, karenakan keputusannya final dan mengikat," ucap Masykur.
Lihat Juga :