Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:12 WIB
loading...
Diduga Langgar Kode...
Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus hakim MK, Jumat (27/10/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dinilai telah melanggar kode etik kehakiman terkait putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua Umum DPP Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin, Ato' Ismail menjelaskan, penetapan syarat capres-cawapres merupakan kewenangan Presiden dan DPR berdasarkan UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi 'Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

"Maka Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dengan mengubah dan menetapkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ato' Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6 berbunyi 'Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara'.

"Karena Hakim Konstitusi bernama Bapak Anwar Usman adalah Paman dari Gibran Rakabumi Raka, maka telah terjadi pelanggaran peraturan dalam penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres," katanya.

Ato' Ismail memaparkan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6, putusan MK atas perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak sah. Sebab pasal itu berbunyi, 'Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved