Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:12 WIB
loading...
Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur
Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus hakim MK, Jumat (27/10/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dinilai telah melanggar kode etik kehakiman terkait putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua Umum DPP Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin, Ato' Ismail menjelaskan, penetapan syarat capres-cawapres merupakan kewenangan Presiden dan DPR berdasarkan UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi 'Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

"Maka Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dengan mengubah dan menetapkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ato' Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (27/10/2023).



Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6 berbunyi 'Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara'.

"Karena Hakim Konstitusi bernama Bapak Anwar Usman adalah Paman dari Gibran Rakabumi Raka, maka telah terjadi pelanggaran peraturan dalam penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres," katanya.

Ato' Ismail memaparkan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6, putusan MK atas perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak sah. Sebab pasal itu berbunyi, 'Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK agar mundur dari Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi karena sudah melanggar kode etik kehakiman berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 dan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 pasal 6," katanya.

Ato' berharap Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) bersikap adil, profesional, proposional, terbuka, berani, independen, dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengadili hakim MK. Selain itu, semua lembaga terkait dengan pelaksanaan Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, pemerintah, aparat keamanan, juga diharapkan melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab, adil, profesional, proposional, transparan, dan amanah serta mementingkan kepentingan seluruh rakyat, bangsa, dan negara.

"Menjaga agar pemilu eksekutif dan legislatif agar berjalan aman dan damai, serta menjaga kedamaian berbangsa dan bernegara sebagai modal dasar menyejahterakan seluruh rakyat, serta modal dasar menjadikan NKRI selalu menjadi lebih baik di semua bidang kehidupan dari waktu ke waktu," katanya.

Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin menghimbau kepada elite politik agar menjaga etika dan adab serta tidak menghalalkan segala cara dalam mendapatkan kekuasaan sesuai falsafah negara yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sebelumnya, Anwar Usman mengaku siap diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru resmi terbentuk. Tidak hanya dirinya, tapi semua hakim konstitusi. "Semua lah (semua hakim MK diperiksa). Udah siap banget," kata Anwar Usman usai melantik tiga anggota MKMK di Gedung MK, Selasa (24/10/2023). Ketiganya adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)