Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:12 WIB
loading...
Diduga Langgar Kode...
Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus hakim MK, Jumat (27/10/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dinilai telah melanggar kode etik kehakiman terkait putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua Umum DPP Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin, Ato' Ismail menjelaskan, penetapan syarat capres-cawapres merupakan kewenangan Presiden dan DPR berdasarkan UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi 'Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

"Maka Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dengan mengubah dan menetapkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ato' Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (27/10/2023).



Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6 berbunyi 'Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara'.

"Karena Hakim Konstitusi bernama Bapak Anwar Usman adalah Paman dari Gibran Rakabumi Raka, maka telah terjadi pelanggaran peraturan dalam penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres," katanya.

Ato' Ismail memaparkan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6, putusan MK atas perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak sah. Sebab pasal itu berbunyi, 'Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK agar mundur dari Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi karena sudah melanggar kode etik kehakiman berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 dan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 pasal 6," katanya.

Ato' berharap Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) bersikap adil, profesional, proposional, terbuka, berani, independen, dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengadili hakim MK. Selain itu, semua lembaga terkait dengan pelaksanaan Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, pemerintah, aparat keamanan, juga diharapkan melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab, adil, profesional, proposional, transparan, dan amanah serta mementingkan kepentingan seluruh rakyat, bangsa, dan negara.

"Menjaga agar pemilu eksekutif dan legislatif agar berjalan aman dan damai, serta menjaga kedamaian berbangsa dan bernegara sebagai modal dasar menyejahterakan seluruh rakyat, serta modal dasar menjadikan NKRI selalu menjadi lebih baik di semua bidang kehidupan dari waktu ke waktu," katanya.

Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin menghimbau kepada elite politik agar menjaga etika dan adab serta tidak menghalalkan segala cara dalam mendapatkan kekuasaan sesuai falsafah negara yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sebelumnya, Anwar Usman mengaku siap diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru resmi terbentuk. Tidak hanya dirinya, tapi semua hakim konstitusi. "Semua lah (semua hakim MK diperiksa). Udah siap banget," kata Anwar Usman usai melantik tiga anggota MKMK di Gedung MK, Selasa (24/10/2023). Ketiganya adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved