Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:12 WIB
loading...
Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus hakim MK, Jumat (27/10/2023). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dinilai telah melanggar kode etik kehakiman terkait putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua Umum DPP Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin, Ato' Ismail menjelaskan, penetapan syarat capres-cawapres merupakan kewenangan Presiden dan DPR berdasarkan UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi 'Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
"Maka Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dengan mengubah dan menetapkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ato' Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6 berbunyi 'Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara'.
"Karena Hakim Konstitusi bernama Bapak Anwar Usman adalah Paman dari Gibran Rakabumi Raka, maka telah terjadi pelanggaran peraturan dalam penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres," katanya.
Ato' Ismail memaparkan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6, putusan MK atas perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak sah. Sebab pasal itu berbunyi, 'Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Ketua Umum DPP Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin, Ato' Ismail menjelaskan, penetapan syarat capres-cawapres merupakan kewenangan Presiden dan DPR berdasarkan UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi 'Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
"Maka Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dengan mengubah dan menetapkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ato' Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6 berbunyi 'Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara'.
"Karena Hakim Konstitusi bernama Bapak Anwar Usman adalah Paman dari Gibran Rakabumi Raka, maka telah terjadi pelanggaran peraturan dalam penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres," katanya.
Ato' Ismail memaparkan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6, putusan MK atas perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak sah. Sebab pasal itu berbunyi, 'Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Lihat Juga :