Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:12 WIB
loading...
A A A
"Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK agar mundur dari Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi karena sudah melanggar kode etik kehakiman berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 dan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 pasal 6," katanya.

Ato' berharap Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) bersikap adil, profesional, proposional, terbuka, berani, independen, dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengadili hakim MK. Selain itu, semua lembaga terkait dengan pelaksanaan Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, pemerintah, aparat keamanan, juga diharapkan melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab, adil, profesional, proposional, transparan, dan amanah serta mementingkan kepentingan seluruh rakyat, bangsa, dan negara.

"Menjaga agar pemilu eksekutif dan legislatif agar berjalan aman dan damai, serta menjaga kedamaian berbangsa dan bernegara sebagai modal dasar menyejahterakan seluruh rakyat, serta modal dasar menjadikan NKRI selalu menjadi lebih baik di semua bidang kehidupan dari waktu ke waktu," katanya.

Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin menghimbau kepada elite politik agar menjaga etika dan adab serta tidak menghalalkan segala cara dalam mendapatkan kekuasaan sesuai falsafah negara yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sebelumnya, Anwar Usman mengaku siap diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru resmi terbentuk. Tidak hanya dirinya, tapi semua hakim konstitusi. "Semua lah (semua hakim MK diperiksa). Udah siap banget," kata Anwar Usman usai melantik tiga anggota MKMK di Gedung MK, Selasa (24/10/2023). Ketiganya adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved