Sidang Perdana, PSI Ingin Semua Parpol Diverifikasi

Selasa, 05 September 2017 - 09:32 WIB
Sidang Perdana, PSI Ingin Semua Parpol Diverifikasi
Sidang Perdana, PSI Ingin Semua Parpol Diverifikasi
A A A
JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengikuti sidang perdana permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Selasa (5/9/2017) siang.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menjelaskan permohonan atau gugatan diwakili oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas). (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol Akan Diuji Materi ke MK )

Dia mengatakan, ada tiga pasal dalam UU Pemilu yang digugat partainya, yakni Pasal 173 ayat 3 junto Pasal 173 ayat 1 tentang verifikasi partai politik.

"Yang mana PSI menghendaki agar verifikasi partai politik seharusnya diberlakukan untuk semua peserta pemilu," kata Raja dalam keterangan persnya kepada SINDOnews, Selasa (5/9/2017).

Berikutnya, kata Raja Juli, Pasal 173 ayat 2 huruf E UU Pemilu berkenaan dengan sistem keterwakilan perempuan. Pasal itu juga dinilai memiliki kelemahan.

"Kami anggap tidak mendukung upaya memperluas keterwakilan dan aspirasi perempuan dalam politik," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1989 seconds (0.1#10.140)