Ketentuan Verifikasi Parpol Akan Diuji Materi ke MK

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 23:58 WIB
Ketentuan Verifikasi Parpol Akan Diuji Materi ke MK
Ketentuan Verifikasi Parpol Akan Diuji Materi ke MK
A A A
JAKARTA - Ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak perlu lagi diverifikasi untuk jadi peserta pemilu berikutnya dinilai diskriminatif. Pasal 173 ayat (1) dan (3) di UU Pemilu ini pun dipastikan akan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pihak yang akan mengajukan judicial review ke MK adalah Partai Perindo. Partai ini menilai ketentuan tersebut tidak memperlakukan calon peserta pemilu secara adil karena kewajiban verifikasi hanya berlaku bagi parpol baru. Perindo saat ini menunggu penomoran terhadap UU Pemilu sebelum permohonan uji materi diajukan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan itu (uji materi). Kami mengkaji bahwa semua partai haruslah diverifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu yang telah disahkan,” kata Ketua LBH Perindo Ricky Margono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

Pada Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan di Pasal 173 ayat (3) disebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.Dengan ketentuan ini, parpol yang yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.

Menurut Ricky tidak adil jika parpol yang sudah lolos verfikasi pemilu sebelumnya lantas otomatis lolos ke pemilu mendatang. Sebab, dalam periode lima tahun menuju pemilu berikutnya banyak perubahan yang bisa terjadi.

Bisa saja sebuah partai tidak lagi memenuhi syarat, baik kepengurusan, kantor, maupun jumlah keanggotaan, sebagaimana saat parpol tersebut diverifikasi. Belum lagi fakta sejumlah parpol saat ini mengalami dualisme kepengurusan sehingga perlu dicek kubu mana yang sah.

“Sebagai contoh partai yang mengalami dualisme itu, pasti akan terjadi banyak perubahan dalam struktural partainya,” ujarnya.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, tidak logis jika parpol yang sudah lolos verifikasi pada 2012 (syarat jadi peserta Pemilu 2014) tidak diverifikasi lagi. Tidak ada alasan parpol peserta pemilu sebelumnya akan otomatis lolos.

Dia menyebut sejumlah alasan. Pertama, dalam UU Pemilu parpol diatur bahwa parpol harus memiliki pengurus di seluruh provinsi. Sekarang ini di Indonesia terdapat 34 provinsi, jumlah ini berbeda dengan 2012 yang saat itu hanya 33 provinsi.

Selain itu, parpol juga harus punya pengurus minimal di 75% kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada 2012, kata dia, jumlah kabupaten/kota hanya 497. Jika dikalikan 75%, maka saat itu untuk memenuhi syarat parpol minimal harus punya kantor/pengurus di 373 kabupaten/kota.

Namun, persoalannya sekarang, jumlah kabupaten/kota sekarang bertambah, yakni jumlahnya sudah 512. Artinya, kalau 512 kabupaten/kota dikalikan 75%, maka parpol harus punya pengurus di minimal 385,5 atau 386 kabupaten/kota. Demikian juga kecamatan, jumlahnya juga bertambah dalam lima tahun terakhir.

“Artinya, kalau hasil verifikasi pada 2012 itu yang jadi acuan itu tidak tepat karena kondisinya sudah beda. Karena ada perkembangan jumlah kabupaten/kota, otomatis tidak satupun parpol yang bisa dipastikan memenuhi syarat,” ujarnya.

Kedua, juga tidak ada yang bisa menjamin kondisi parpol pada 2012 sama dengan sekarang, baik kantor, kepengurusan, maupun keanggotaanya. Said menegaskan, untuk memastikan syarat UU terpenuhi maka tidak boleh ada satu parpol pun yang tidak diverifikasi.

“Atas nama keadilan semua harus diverifikasi, tidak boleh ada pembedaan, baik parpol lama atau parpol baru. Kalau UU berujung pada ketidakadilan itu, bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9081 seconds (0.1#10.140)