Terjerat UU ITE, Dosen UI Ade Armando Akan Patuhi Proses Hukum

Senin, 04 September 2017 - 22:27 WIB
Terjerat UU ITE, Dosen UI Ade Armando Akan Patuhi Proses Hukum
Terjerat UU ITE, Dosen UI Ade Armando Akan Patuhi Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah.

Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat. "Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah," ujar Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

Merespons putusan ini, Ade Armando memastikan akan mematuhi proses hukum atas dirinya yang oleh PN Jakarta Selatan memutuskan membatalkan SP3. "Saya akan mematuhi proses hukum. Saya bersedia dipanggil kembali untuk menjalani proses penyidikan," ujar Ade.

(Baca juga: Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE)

Ade menegaskan, akan menghadapi proses ini dengan tegar tanpa mencari alasan untuk menghindari panggilan polisi. "Saya tidak akan mencari dalih, tidak akan mengikuti jejak Rizieq Shihab yang sudah 4 bulan meninggalkan Indonesia untuk menghindari proses hukum," kata Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, dirinya yakin kasus yang menimpanya akan segera selesai dan optimistis dirinya tidak bersalah dalam cuitan tersebut.

"Saya tetap merasa tidak bersalah karena kalimat saya di facebook justru secara tegas menolak penyamaan Allah dengan manusia," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6060 seconds (0.1#10.140)