Kenapa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Layak Dipecat?
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, perkara yang materi permohonannya seharusnya ditolak oleh MK karena pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk UU (pemerintah dan DPR) justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.
"Tentu apa yang dilakukan oleh Anwar Usman juga meneguhkan banyak temuan serta asumsi yang mensinyalir MK sebagai lembaga yudikatif yang seharusnya independen, telah tersandera (court captured) oleh cabang kekuasaan lain, termasuk oleh kepentingan elite oligarki," tuturnya.
Beni menambahkan, hal tersebut langsung terkonfirmasi tak selang beberapa hari setelah putusan MK diputus, Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK langsung bisa mencalonkan diri menjadi cawapresnya pendamping Prabowo Subianto yang sebelumnya tak memenuhi di dalam ketentuan UU Pemilu.
"Ini tentu saja semakin menguatkan kami mengapa Anwar Usman layak untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh MKMK," kata peneliti yang juga tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ini.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak mau ambil pusing soal pihak yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan nepotisme. Ketika ditanya soal laporan tersebut, Anwar memilih untuk tertawa. "Saya ketawa saja ha ha ha," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).
"Tentu apa yang dilakukan oleh Anwar Usman juga meneguhkan banyak temuan serta asumsi yang mensinyalir MK sebagai lembaga yudikatif yang seharusnya independen, telah tersandera (court captured) oleh cabang kekuasaan lain, termasuk oleh kepentingan elite oligarki," tuturnya.
Beni menambahkan, hal tersebut langsung terkonfirmasi tak selang beberapa hari setelah putusan MK diputus, Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK langsung bisa mencalonkan diri menjadi cawapresnya pendamping Prabowo Subianto yang sebelumnya tak memenuhi di dalam ketentuan UU Pemilu.
"Ini tentu saja semakin menguatkan kami mengapa Anwar Usman layak untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh MKMK," kata peneliti yang juga tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ini.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak mau ambil pusing soal pihak yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan nepotisme. Ketika ditanya soal laporan tersebut, Anwar memilih untuk tertawa. "Saya ketawa saja ha ha ha," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).
Lihat Juga :