Dugaan Pelanggaran Etik, Pakar Hukum Minta MKMK Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 07:02 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran Etik,...
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meminta MKMK memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).



"Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," ujar Castro saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Castro juga meminta MKMK tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik terang benderang.

"Kalau MKMK tegak lurus, pelanggaran etik Anwar Usman terang benderang. Jadi pekerja MKMK sesungguhnya tidak sulit. Ibarat gunung meletus, tidak perlu perdebatan lagi sebab semua orang sudah tau tanpa dijelaskan panjang lebar," jelasnya.

Castro menilai putusan MK tersebut sebagai pertanda kehilangan akal sehat. Ia menegaskan bahwa syahwat politik MK lebih dominan dibanding nalar hukum.

"Tiada lain, putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden dan diputuskan oleh pamannya sendiri. Di sini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," tuturnya.

Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada empat poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Yang pertama yakni soal konflik kepentingan (conflict of interest), Anwar Usman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)