Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Dosen Hukum Tata Negara Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 05:02 WIB
loading...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta menegakkan kode etik hakim dalam menangani laporan Ketua MK Anwar Usman. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malan, Dhia Al Uyun meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegakkan kode etik hakim dalam menangani laporan Ketua MK Anwar Usman . Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan gugatan UU Pemilu terkait usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hal ini ditegaskan Dhia Al Uyun setelah bersama 15 guru besar bidang hukum lainnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman ke MKMK.
"Menegakkan kode etik hakim, dengan menyatakan anwar usman melakukan pelanggaran berat, sehingga layak untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Dhia saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (26/10/2023).
Dhia yang juga menjabat staf di CALS itu menilai ada konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut. "Ya, saya bersama 15 rekan lainnya mengajukan permohonan memeriksa ketua majelis hakim MK, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, sapta karsa hutama serta conflict of interest," ujarnya.
Untuk diketahui, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Hal ini ditegaskan Dhia Al Uyun setelah bersama 15 guru besar bidang hukum lainnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman ke MKMK.
"Menegakkan kode etik hakim, dengan menyatakan anwar usman melakukan pelanggaran berat, sehingga layak untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Dhia saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (26/10/2023).
Dhia yang juga menjabat staf di CALS itu menilai ada konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut. "Ya, saya bersama 15 rekan lainnya mengajukan permohonan memeriksa ketua majelis hakim MK, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, sapta karsa hutama serta conflict of interest," ujarnya.
Untuk diketahui, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Lihat Juga :