Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Dosen Hukum Tata Negara Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 05:02 WIB
loading...
Laporkan Anwar Usman...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta menegakkan kode etik hakim dalam menangani laporan Ketua MK Anwar Usman. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malan, Dhia Al Uyun meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegakkan kode etik hakim dalam menangani laporan Ketua MK Anwar Usman . Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan gugatan UU Pemilu terkait usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Hal ini ditegaskan Dhia Al Uyun setelah bersama 15 guru besar bidang hukum lainnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman ke MKMK.

"Menegakkan kode etik hakim, dengan menyatakan anwar usman melakukan pelanggaran berat, sehingga layak untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Dhia saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (26/10/2023).



Dhia yang juga menjabat staf di CALS itu menilai ada konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut. "Ya, saya bersama 15 rekan lainnya mengajukan permohonan memeriksa ketua majelis hakim MK, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, sapta karsa hutama serta conflict of interest," ujarnya.

Untuk diketahui, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada 4 poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Yang pertama yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman.

"Conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).



Menurutnya, hal itu terbuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)