16 Guru Besar Hukum: Konstitusi Telah Diinjak-injak Pascaputusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres
Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:17 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan oleh 16 guru besar bidang hukum ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Foto/Dok MK
A
A
A
JAKARTA - Konstitusi dinilai telah diinjak-injak pascaputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum 16 guru besar bidang hukum yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kurnia Ramadhana.
Dia mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi di MK saat ini. Kata dia, seharusnya MK sebagai penjaga konstitusi bisa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, demokrasi, dan juga hak asasi manusia.
"Tidak boleh Mahkamah Konstitusi itu kehilangan independensinya, kehilangan wibawanya, kehormatannya, keseluruhannya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: 16 Guru Besar Bidang Hukum Ramai-ramai Minta Anwar Usman Dipecat
"Sehingga yang terjadi justru menginjak-injak konstitusi, melanggar konstitusi. Bukan lagi melindungi konstitusi demokrasi dan juga negara hukum," tambahnya.
Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Dia mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi di MK saat ini. Kata dia, seharusnya MK sebagai penjaga konstitusi bisa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, demokrasi, dan juga hak asasi manusia.
"Tidak boleh Mahkamah Konstitusi itu kehilangan independensinya, kehilangan wibawanya, kehormatannya, keseluruhannya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: 16 Guru Besar Bidang Hukum Ramai-ramai Minta Anwar Usman Dipecat
"Sehingga yang terjadi justru menginjak-injak konstitusi, melanggar konstitusi. Bukan lagi melindungi konstitusi demokrasi dan juga negara hukum," tambahnya.
Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Lihat Juga :