Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:19 WIB
loading...
Sanksi Kepala Daerah...
Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan belum semua rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepala kepegawaian (PPK). Seperti diketahui, PPK di daerah adalah kepala daerah yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN.

"Sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan sanksi penjatuhan netralitas dengan tindak lanjut PPK baru 189 atau 54,9%," katanya dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Dia menyebut terdapat 10 pemerintah daerah yang memiliki jumlah pelanggaran netralitas paling tinggi. Di antaranya Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Muna Barat. Lalu Kabupaten Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Buton Utara.

"Lalu pejabat yang melakukan pelanggaran paling banyak adalah pejabat pimpinan tinggi yakni 27,6%. Lalu pejabat fungsional 25,4%, administrator 14,3%, pelaksana 12,7% dan kepala wilayah seperti camat atau lurah 9%," ungkapnya. (Baca juga: Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi ).

Lebih lanjut Agus menyebut simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. Dia menilai sikap ini menunjukan adanya konflik kepentingan PPK.

"Sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus. Masalah ini harus diakhiri. Saya mohon MenPANRB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," pungkasnya.(Baca juga: Pensiun di Masa Pandemi Covid-19, Penyerahan Uang 'Kadeudeuh' 36 ASN Bogor Dilakukan Daring ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Video Persalinan Amanda...
Video Persalinan Amanda Manopo dan Baby Zac Viral, Ucapan soal Anak Kedua Curi Perhatian
Berita Terkini
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved