Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:19 WIB
loading...
Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN
Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan belum semua rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepala kepegawaian (PPK). Seperti diketahui, PPK di daerah adalah kepala daerah yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN.

"Sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan sanksi penjatuhan netralitas dengan tindak lanjut PPK baru 189 atau 54,9%," katanya dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Dia menyebut terdapat 10 pemerintah daerah yang memiliki jumlah pelanggaran netralitas paling tinggi. Di antaranya Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Muna Barat. Lalu Kabupaten Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Buton Utara.

"Lalu pejabat yang melakukan pelanggaran paling banyak adalah pejabat pimpinan tinggi yakni 27,6%. Lalu pejabat fungsional 25,4%, administrator 14,3%, pelaksana 12,7% dan kepala wilayah seperti camat atau lurah 9%," ungkapnya. ( ).

Lebih lanjut Agus menyebut simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. Dia menilai sikap ini menunjukan adanya konflik kepentingan PPK.

"Sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus. Masalah ini harus diakhiri. Saya mohon MenPANRB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," pungkasnya.( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)