MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Identitasnya
Kamis, 02 Januari 2025 - 17:33 WIB
loading...
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto memberikan keterangan soal kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Tim pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Lima aparatur yang terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, dan OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.
"Tim pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Lima aparatur yang terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, dan OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.
Lihat Juga :