MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Identitasnya

Kamis, 02 Januari 2025 - 17:33 WIB
loading...
MA Jatuhkan Sanksi 5...
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto memberikan keterangan soal kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Tim pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Lima aparatur yang terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, dan OA.

R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved