Mahfud MD Menghadap Presiden Jokowi di Istana

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:37 WIB
loading...
Mahfud MD Menghadap Presiden Jokowi di Istana
Cawapres yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023) sore. FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Calon Wakil presiden (cawapres) yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD menghadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023) sore.

Pantauan di lokasi, Menko Polhukam itu tiba sekitar pukul 15.17 WIB. Mahfud mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat.

Kedatangan Mahfud ke Istana untuk melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait niatnya maju dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres. Pertemuan tersebut baru terealisasi hari ini, karena Jokowi baru pulang dari kunjungan kerja ke Beijing, China dan Riyadh, Arab Saudi.



Sebelumnya, Menko Polhukam itu mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait pencalonannya sebagai Cawapres Ganjar Pranowo. "Iya, saya sudah kirim surat. Saya minta menghadap dalam kesempatan pertama Presiden tiba di Indonesia. Nanti (waktunya) tergantung beliau," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Presiden Jokowi sendiri telah merestui Mahfud MD sebagai cawapres 2024 mendampingi Ganjar Pranowo.

"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore. Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh Parpol atau Gabungan Parpol sebagai Cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Presiden Jokowi, kata Ari, juga mengizinkan Mahfud cuti dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Cuti tersebut dimaksudkan Mahfud untuk mendaftar di KPU pada 19 Oktober 2023.



"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk Izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum dam Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai Cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024," kata Ari.

Ari menjelaskan, persetujuan presiden tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kpd Menko Polhukam, dgn tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)