Pengamat: Putusan MK Langgar Konstitusi, Tak Sesuai Pancasila
Senin, 23 Oktober 2023 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
"Lihat saja, keputusan MK mendapat kritik dari berbagai kalangan. Sebagai suatu akal-akalan, misalnya. Bahkan sudah muncul diksi di ruang publik Mahkamah Keluarga sebagai singkatan dari MK," tambahnya.
Baca juga: Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Tama S Langkun menilai, keputusan MK bukanlah kebangkitan bagi anak-anak muda. Namun, justru keleluasaan bagi mereka yang mendapatkan kemudahan karena mendapat jalan menjadi kepala daerah. "Ini berbicara tentang orang yang dipilih langsung melalui pemilu. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan," urai Langkun.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menilai, putusan ini telah merusak norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden dan wakil presiden harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden.
"Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tegas Langkun.
Baca juga: Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Tama S Langkun menilai, keputusan MK bukanlah kebangkitan bagi anak-anak muda. Namun, justru keleluasaan bagi mereka yang mendapatkan kemudahan karena mendapat jalan menjadi kepala daerah. "Ini berbicara tentang orang yang dipilih langsung melalui pemilu. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan," urai Langkun.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menilai, putusan ini telah merusak norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden dan wakil presiden harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden.
"Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tegas Langkun.
(cip)
Lihat Juga :