Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Pasalnya, netralitas MK diyakini telah hilang saat menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Anwar Usman menikah dengan bibi Gibran itu pada Kamis 26 Mei 2022.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman.
Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Terlebih, dalam putusan MK tersebut, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohoan pemohon.
Sedangkan dua alasan berbeda diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Mereka berpendapat permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Belum genap seminggu putusan MK tersebut dibacakan, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Prabowo oleh Partai Golkar pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Prabowo pun telah mengumumkan bahwa cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2024 adalah Gibran.
Diketahui, Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Anwar Usman menikah dengan bibi Gibran itu pada Kamis 26 Mei 2022.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman.
Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Terlebih, dalam putusan MK tersebut, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohoan pemohon.
Sedangkan dua alasan berbeda diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Mereka berpendapat permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Belum genap seminggu putusan MK tersebut dibacakan, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Prabowo oleh Partai Golkar pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Prabowo pun telah mengumumkan bahwa cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2024 adalah Gibran.