Pengamat: Putusan MK Langgar Konstitusi, Tak Sesuai Pancasila
Senin, 23 Oktober 2023 - 10:43 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait peraturan usia capres-cawapres dinilai melanggar konstitusi dan tidak sesuai Pancasila. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait peraturan usia capres-cawapres dinilai melanggar konstitusi dan UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal tersebut dikatakan pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing saat diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” di Jakarta Selatan.
"MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, Sila ke Lima," ujar Emrus, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Dua Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Hanya untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur
Emrus menambahkan, keputusan MK juga berpotensi menyakiti dan melukai hati rakyat. Hal ini dikarenakan MK terlihat mengesampingkan politik demokrasi. “Pemberian privilege terhadap keputusan teman-teman hakim di MK bisa saja publik mempersepsikan, memahami, memaknai bahwa itu merupakan suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu," paparnya.
Hal tersebut dikatakan pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing saat diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” di Jakarta Selatan.
"MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, Sila ke Lima," ujar Emrus, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Dua Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Hanya untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur
Emrus menambahkan, keputusan MK juga berpotensi menyakiti dan melukai hati rakyat. Hal ini dikarenakan MK terlihat mengesampingkan politik demokrasi. “Pemberian privilege terhadap keputusan teman-teman hakim di MK bisa saja publik mempersepsikan, memahami, memaknai bahwa itu merupakan suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu," paparnya.
Lihat Juga :