Pengamat: Putusan MK Langgar Konstitusi, Tak Sesuai Pancasila

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:43 WIB
loading...
Pengamat: Putusan MK...
Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait peraturan usia capres-cawapres dinilai melanggar konstitusi dan tidak sesuai Pancasila. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait peraturan usia capres-cawapres dinilai melanggar konstitusi dan UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal tersebut dikatakan pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing saat diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” di Jakarta Selatan.

"MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, Sila ke Lima," ujar Emrus, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Dua Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Hanya untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur

Emrus menambahkan, keputusan MK juga berpotensi menyakiti dan melukai hati rakyat. Hal ini dikarenakan MK terlihat mengesampingkan politik demokrasi. “Pemberian privilege terhadap keputusan teman-teman hakim di MK bisa saja publik mempersepsikan, memahami, memaknai bahwa itu merupakan suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu," paparnya.

"Lihat saja, keputusan MK mendapat kritik dari berbagai kalangan. Sebagai suatu akal-akalan, misalnya. Bahkan sudah muncul diksi di ruang publik Mahkamah Keluarga sebagai singkatan dari MK," tambahnya.

Baca juga: Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Tama S Langkun menilai, keputusan MK bukanlah kebangkitan bagi anak-anak muda. Namun, justru keleluasaan bagi mereka yang mendapatkan kemudahan karena mendapat jalan menjadi kepala daerah. "Ini berbicara tentang orang yang dipilih langsung melalui pemilu. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan," urai Langkun.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menilai, putusan ini telah merusak norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden dan wakil presiden harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden.

"Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tegas Langkun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
TNI AD Tegaskan Tak...
TNI AD Tegaskan Tak Ada Intervensi oleh Tentara di Kampus
Soroti Perkembangan...
Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silaturahmi
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Rekomendasi
4 Juara Dunia Tinju...
4 Juara Dunia Tinju yang Bersaing Menjadi Petinju P4P Terbaik Tahun 2025
Polisi Segera Periksa...
Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Roda Bisnis Kecil Makin...
Roda Bisnis Kecil Makin Kencang! BRI Kucurkan Rp632 Triliun Kredit Mikro
Berita Terkini
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Cak Imin Kenang Pertemuan...
Cak Imin Kenang Pertemuan Terakhir dengan Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved