Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Klaim Kantongi SK dari Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR mengklaim mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) tentang susunan kepengurusannya.
Dalam susunan kepengurusan itu, Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi PR menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Partai Berkarya. Sedangkan Sekretaris Jenderalnya adalah Badaruddin Andi Picunang. Adapun Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
Badaruddin Andi Picunang mengatakan bahwa Kemenkumham telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya. "Dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya," ujar Picunang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).( )
Dia menjelaskan, perubahan mendasar adalah perubahan logo partai dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih. Dia melanjutkan, Kemenkumham telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
"Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," katanya.
Andi Picungang mengklaim tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. "Kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai. Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," katanya.
Dia menerangkan, dua SK itu telah disampaikan ke pihak terkait oleh Kemenkumham, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kantor Berita Negara. "Khususnya kepada KPU RI, pimpinan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI Selasa, 4 Agustus 2020 dan langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI," ujarnya.( )
Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. "Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," katanya.
Andi Picunang menuturkan, DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. "Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran Pilkada 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan," katanya.
Dalam susunan kepengurusan itu, Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi PR menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Partai Berkarya. Sedangkan Sekretaris Jenderalnya adalah Badaruddin Andi Picunang. Adapun Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
Badaruddin Andi Picunang mengatakan bahwa Kemenkumham telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya. "Dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya," ujar Picunang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).( )
Dia menjelaskan, perubahan mendasar adalah perubahan logo partai dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih. Dia melanjutkan, Kemenkumham telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
"Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," katanya.
Andi Picungang mengklaim tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. "Kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai. Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," katanya.
Dia menerangkan, dua SK itu telah disampaikan ke pihak terkait oleh Kemenkumham, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kantor Berita Negara. "Khususnya kepada KPU RI, pimpinan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI Selasa, 4 Agustus 2020 dan langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI," ujarnya.( )
Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. "Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," katanya.
Andi Picunang menuturkan, DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. "Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran Pilkada 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan," katanya.
(abd)