BEM UNS Gelar Diskusi Terbuka, Soroti Putusan MK soal Usia Capres-cawapres

Minggu, 22 Oktober 2023 - 19:06 WIB
loading...
BEM UNS Gelar Diskusi Terbuka, Soroti Putusan MK soal Usia Capres-cawapres
BEM Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) akan menggelar diskusi terbuka menyikapi keputusan MK soal syarat capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
SOLO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) akan menggelar diskusi terbuka menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres.
Diskusi bertema Ruang Kolaborasi yang mengundang seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat umum ini digelar di Bento Kopi UNS, Senin 23 Oktober 2023, pukul 15.00 WIB.

Diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Menurut saya dengan alasan gugatan pemohon yang mengajukan syarat usia capres-cawapres di Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu, tidak terdapat urgensi untuk diubah tetapi pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK,” kata Presiden BEM FH UNS Muhammad Vagastya dalam siaran persnya, Minggu (22/10/2023).

Vagastya mengatakan terdapat alasan hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dan adanya keganjilan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. “Itu menjadi polemik yang menarik untuk dibahas di diskusi besar yang akan dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023 di Kopi Bento UNS Solo,” tambahnya.

Dalam putusan tersebut, empat hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion. Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Pendapat hakim Saldi Isra kemudian menjadi kontroversi di media sosial.

Presiden BEM FISIP UNS 2023 Prama Aditya Graha menyebut publik dengan mudah menilai bahwa yang mendapat karpet merah dari putusan itu adalah Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman. “Putusan ini merusak berbagai hal. Publik menilai MK sudah tidak bisa dipercaya untuk menjadi guardian of constitution,” ujarnya.

Presiden BEM FMIPA UNS 2023 Khoirul Umam menambahkan, dissenting opinion para hakim konstitusi dan alasan uji materiil penggugat UU Pemilu menarik untuk dibahas lebih lanjut bersama pakar-pakarnya. “Maka dari itu kami mengundang seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat umum untuk hadir,” katanya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)