Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Pengupahan
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:39 WIB
loading...
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mendukung perubahan PP Pengupahan segera ditetapkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penyempurnaan beleid tersebut perlu segera dilakukan karena waktu penetapan Upah Minimum sudah sangat dekat.
Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November.
Penyempurnaan aturan pengupahan juga diperlukan agar sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Terdapat beberapa perubahan substansi dalam UU Ciptaker, khususnya terkait pengupahan sehingga peraturan turunannya harus disesuaikan.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Realisasi APBD
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mendukung perubahan PP Pengupahan segera ditetapkan. "Bagi daerah pemekaran, yang belum memiliki perangkat daerah, upah minimum mengikuti provinsi induk. Untuk penetapan upah minimum di IKN, nantinya ditetapkan Kepala Otorita IKN," kata Suhajar, Sabtu (21/10/2023).
Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November.
Penyempurnaan aturan pengupahan juga diperlukan agar sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Terdapat beberapa perubahan substansi dalam UU Ciptaker, khususnya terkait pengupahan sehingga peraturan turunannya harus disesuaikan.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Realisasi APBD
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mendukung perubahan PP Pengupahan segera ditetapkan. "Bagi daerah pemekaran, yang belum memiliki perangkat daerah, upah minimum mengikuti provinsi induk. Untuk penetapan upah minimum di IKN, nantinya ditetapkan Kepala Otorita IKN," kata Suhajar, Sabtu (21/10/2023).
Lihat Juga :