Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Pengupahan
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Suhajar mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca juga: Urutan UMR Negara ASEAN Paling Tinggi, Nomor 1 Gaji Satpam Paling Kecil Rp18,6 Juta
Rakortas dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej serta sejumlah pejabat negara lainnya.
Dalam forum ini menegaskan bahwa revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu segera ditetapkan karena waktu penetapan UM sudah sangat mendesak. Terlebih penetapan UM juga berkaitan dengan kebutuhan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai formula penghitungan UM yang akan disampaikan oleh Menaker kepada para gubernur.
Beberapa isu yang dibahas pada rapat terbatas kali ini antara lain, terkait penyempurnaan formula yang akan digunakan untuk penghitungan UM pada 2024; bagaimana penghitungan serta mekanisme penetapan UM di daerah hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara (IKN); serta daerah yang belum memiliki UM hingga penyesuaian UM bagi daerah yang telah memiliki UM.
Baca juga: Urutan UMR Negara ASEAN Paling Tinggi, Nomor 1 Gaji Satpam Paling Kecil Rp18,6 Juta
Rakortas dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej serta sejumlah pejabat negara lainnya.
Dalam forum ini menegaskan bahwa revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu segera ditetapkan karena waktu penetapan UM sudah sangat mendesak. Terlebih penetapan UM juga berkaitan dengan kebutuhan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai formula penghitungan UM yang akan disampaikan oleh Menaker kepada para gubernur.
Beberapa isu yang dibahas pada rapat terbatas kali ini antara lain, terkait penyempurnaan formula yang akan digunakan untuk penghitungan UM pada 2024; bagaimana penghitungan serta mekanisme penetapan UM di daerah hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara (IKN); serta daerah yang belum memiliki UM hingga penyesuaian UM bagi daerah yang telah memiliki UM.
Lihat Juga :