Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Dengan komposisi 4:3:2 menunjukkan bahwa suara hakim tidak bulat dan seharusnya keputusan tidak perlu diambil secara terburu-buru karena menunjukkan secara jelas kepada publik bahwa terdapat conflict of interest di internal hakim konstitusi. Putusan yang dikeluarkan MK tersebut tentunya membuka peluang bagi semua kepala daerah yang pernah/sedang menjabat namun belum berusia 40 tahun untuk tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres.

Namun tidak serta merta begitu saja. Tetapi ada dua syarat konstitusional lagi yang harus dilalui sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat (2) yaitu diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan dan Pasal 6A ayat (1) harus dipilih oleh rakyat.

Namun pemohon dalam gugatan nomor 90 itu menyatakan kekagumannya terhadap sosok Gibran Rakabuming Raka, yang secara tidak langsung gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbiru Re A adalah untuk wali kota Solo yang pada posisinya adalah keponakan dari Ketua MK yaitu Anwar Usman.

Selain permasalahan di atas, jika merujuk pada UU No 8/2011 Pasal 59 ayat (1) berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung”.

Sementara ayat (2) berbunyi “Jika diperlukan perubahan terhadap undangundang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dapat disimpulkan bahwa terkait putusan MK tersebut perlu ada penyesuaian dikarenakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 13 ayat (1) poin q telah diatur usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Dalam perubahan peraturan terdapat proses dan mekanisme yang harus ditempuh sedangkan pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Situasi ini bisa saja menghambat bahkan risiko paling buruk adalah penundaan proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Dengan berbagai pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa MK yang tujuan awalnya dibentuk sebagai lembaga yudikatif yang memiliki peran untuk menjaga dan mengawal konstitusi sudah tidak relevan lagi. MK yang seharusnya menjadi wasit dalam penyelenggaraan konstitusi telah menjadi pemain dalam konstitusi. Maka julukan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution sudah berubah menjadi the gladiator of constitution.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved