Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Maka dibentuklah MK yang berfungsi sebagai wasit dalam penyelenggaraan konstitusi di Indonesia. Wewenang MK diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Selain itu wewenang MK juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan wewenang untuk membuat suatu hukum atau norma dimiliki DPR yang diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Pemerintah yang diatur dalam Pasal 5 UUD 1945 membuat DPR dan Pemerintah menjadi positive legislator.

Sedangkan MK sebagai negative legislator yang artinya memiliki wewenang judicial review atau menguji UU terhadap UUD 1945 secara formil dan materiil namun putusannya hanya sebatas menyatakan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 atau membiarkan suatu UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden.

Keterbatasan wewenang MK itu diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU No 8/2011 yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Dan ayat (2) yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk merumuskan norma baru karena itu adalah wewenang DPR Bersama Presiden.

Sehingga Keputusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah melewati batas wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 48/2009, UU No 24/2003, UU No 8/2011, UU No 12/2011 dan peraturan MK No 2/2021. Selain telah melewati batas wewenangnya, MK juga telah melakukan tindakan inkonsistensi.

Beberapa waktu sebelumnya yaitu pada 19 September 2023 MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menolak gugatan Nomor 29 yang diajukan Partai PSI dengan alasan bahwa untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang. Namun beberapa saat kemudian Mahkamah Konstitusi menerima sebagian atas permohonan gugatan Nomor 90 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A.

Selain inkonsistensi, dalam putusan perkara Nomor 90 tersebut suara hakim konstitusi tidak bulat. Adapun tiga hakim menyatakan setuju, dua hakim menyatakan concurring opinion dan empat hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Momen Middleton Bertemu...
Momen Middleton Bertemu Mantan Pacarnya di Pernikahan Peter Phillips
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Daftar Prestasi Alwi...
Daftar Prestasi Alwi Farhan The Next Taufik Hidayat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved