Verifikasi Parpol Tak Adil Berpotensi Ancam Demokrasi

Minggu, 13 Agustus 2017 - 16:54 WIB
Verifikasi Parpol Tak Adil Berpotensi Ancam Demokrasi
Verifikasi Parpol Tak Adil Berpotensi Ancam Demokrasi
A A A
JAKARTA - Verifikasi Partai Politik (Parpol) yang diterapkan hanya bagi Partai baru dalam undang-undang Pemilu dinilai diskriminatif.

"(Verifikasi parpol baru) ini ancaman demokrasi," kata Direkrur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi Sindonews, Minggu (13/8/2017).

Pangi menjelaskan, draf rancangan Undang-undang Pemilu mensyaratkan seluruh parpol tanpa terkecuali harus memiliki badan hukum, mempunyai kepengurusan di semua Provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota, dan 50% di tingkat kecamatan.

Selain itu, Parpol juga masih dituntut memiliki kantor dari tingkat provinsi sampai kecamatan. Menurut Pangi, menjadi persoalan kemudian siapa yang bisa menjamin Parpol lama masih memiliki semua ketentuan/syarat tersebut.

"Semua parpol apakah atau baru dan lama tetap diverifikasi dalam rangka perlakuan yang sama dan juga menjaga kualitas demokrasi," ujarnya.

Pada Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan di Pasal 173 ayat (3) disebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Dengan ketentuan ini, parpol yang yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4629 seconds (0.1#10.140)