Kelakuan Tidak Sopan dan Makian Lukas Enembe Jadi Hal Memberatkan Hukuman

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:51 WIB
loading...
Kelakuan Tidak Sopan...
Kelakuan tidak sopan dan makian Lukas Enembe dalam ruang sidang menjadi hal memberatkan hukuman Gubernur nonaktif Papua tersebut. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kelakuan tidak sopan dan makian Lukas Enembe dalam ruang sidang menjadi hal memberatkan hukuman Gubernur nonaktif Papua tersebut. Lukas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Lukas, di antaranya ucapan tidak sopan terdakwa saat di ruang sidang. "Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).





Dalam hal ini, Lukas Enembe sempat membuat ulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi, pada Senin, 4 September 2023. Ulah yang dibuat Lukas di antaranya, berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain yang memberatkan, Hakim juga ungkap hal-hal yang meringankan Lukas, seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. "Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Rekomendasi
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
50 Contoh Soal Pilihan...
50 Contoh Soal Pilihan Ganda OSN IPS SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawaban
Tegang di Langit Indo-Pasifik,...
Tegang di Langit Indo-Pasifik, Jet Tempur China Kejar Pesawat AS Dekat Kapal Induk
Berita Terkini
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
22 menit yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
36 menit yang lalu
Puluhan Siswa di Cianjur...
Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG, Cak Imin Minta Kemenkes Cek Penyebabnya
39 menit yang lalu
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
55 menit yang lalu
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
1 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di The Prime Show Menteri Ke Solo, Silaturahmi Apa Dua Matahari? Bersama Dhiandra Mugni, Dahnil Anzar, San Salvator, dan Narasumber Lainnya, Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved