Kelakuan Tidak Sopan dan Makian Lukas Enembe Jadi Hal Memberatkan Hukuman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kelakuan tidak sopan dan makian Lukas Enembe dalam ruang sidang menjadi hal memberatkan hukuman Gubernur nonaktif Papua tersebut. Lukas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Lukas, di antaranya ucapan tidak sopan terdakwa saat di ruang sidang. "Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Dalam hal ini, Lukas Enembe sempat membuat ulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi, pada Senin, 4 September 2023. Ulah yang dibuat Lukas di antaranya, berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain yang memberatkan, Hakim juga ungkap hal-hal yang meringankan Lukas, seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. "Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Lukas, di antaranya ucapan tidak sopan terdakwa saat di ruang sidang. "Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Dalam hal ini, Lukas Enembe sempat membuat ulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi, pada Senin, 4 September 2023. Ulah yang dibuat Lukas di antaranya, berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain yang memberatkan, Hakim juga ungkap hal-hal yang meringankan Lukas, seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. "Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.
(rca)