Kewajiban Verifikasi Hanya untuk Parpol Baru, UU Pemilu Dinilai Diskriminasi
Minggu, 13 Agustus 2017 - 15:18 WIB
Kewajiban Verifikasi Hanya untuk Parpol Baru, UU Pemilu Dinilai Diskriminasi
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Pemilu yang memutuskan verifikasi Partai Politik (Parpol) yang berlaku hanya untuk partai baru dinilai diskriminatif.
Menurut Pengamat Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno, verifikasi Partai mustinya berlaku untuk semua parpol baik parpol lama maupun parpol baru. Menurutnya, tak perlu ada perbedaan.
"Apalagi, setelah UU Pemilu disahkan, KPU hanya waktu 4 bulan bekerja untuk mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu," ujar Adi saat dihubungi Sindonews, Minggu (13/8/2017).
Adi mengaku khawatir, verifikasi parpol akan mengganggu tahapan pemilu yang tengah dipersiapkan KPU. Sebab, verifikasi ini berpotensi digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Maka itu, Adi berharap ketentuan verifikasi hanya untuk parpol baru bisa dihapuskan dengan pertimbangan putusan MK yang mengabulkan uji materi ini pada pemilu 2014 lalu.
"Ini agak aneh ketentuan ini dimunculkan kembali," pungkasnya.
Menurut Pengamat Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno, verifikasi Partai mustinya berlaku untuk semua parpol baik parpol lama maupun parpol baru. Menurutnya, tak perlu ada perbedaan.
"Apalagi, setelah UU Pemilu disahkan, KPU hanya waktu 4 bulan bekerja untuk mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu," ujar Adi saat dihubungi Sindonews, Minggu (13/8/2017).
Adi mengaku khawatir, verifikasi parpol akan mengganggu tahapan pemilu yang tengah dipersiapkan KPU. Sebab, verifikasi ini berpotensi digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Maka itu, Adi berharap ketentuan verifikasi hanya untuk parpol baru bisa dihapuskan dengan pertimbangan putusan MK yang mengabulkan uji materi ini pada pemilu 2014 lalu.
"Ini agak aneh ketentuan ini dimunculkan kembali," pungkasnya.
(pur)