3 Pimpinan MK dengan Masa Jabatan Terlama, Nomor 2 Melesat Jadi Cawapres di Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat tiga pimpinan MK dengan masa jabatan terlama. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga supremasi hukum dan menjamin konstitusi.
Di dalam MK, terdapat pimpinan yang memiliki peran signifikan dalam menjalankan tugas dan wewenang lembaga ini.
Berikut tiga pimpinan Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan masa jabatan terlama.
Foto/www.mkri.id
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie adalah salah satu pimpinan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang memiliki masa jabatan terlama. Beliau menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2003-2008.
Jimly Asshiddiqie merupakan pakar hukum yang memiliki kontribusi besar dalam perkembangan Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Selama kepemimpinannya, beliau banyak berkontribusi dalam memajukan kualitas putusan MK, memperkuat independensi lembaga, dan meningkatkan pengakuan internasional terhadap MK Indonesia.
Saat ini Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DKI Jakarta sejak 1 Oktober 2019.
Foto/www.mkri.id
Prof. Dr. Mahfud MD adalah seorang tokoh hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua MK selama periode 2008-2013. Ia adalah salah satu figur yang dikenal luas dalam bidang hukum dan politik.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memiliki karier yang cemerlang di dunia hukum dan politik di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tahun 2001.
Mahfud MD juga dikenal sebagai seorang pakar hukum tata negara dan telah memiliki kontribusi signifikan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Ia memiliki latar belakang akademik yang kuat dan seringkali memberikan pandangan hukumnya melalui tulisan, pidato, dan partisipasi dalam diskusi-diskusi publik.
Saat ini Mahfud MD dipilih menjadi Cawapres yang akan mendampingi Capres Ganjar Pranowo dari partai PDIP di Pemilu 2024 mendatang.
Foto/www.mkri.id
Prof. Dr. Arief Hidayat adalah salah satu pimpinan Mahkamah Konstitusi yang memiliki masa jabatan terlama. Ia menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode yakni 2015-2017 dan 2017-2018.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat adalah seorang akademisi di bidang hukum.
Beliau terlibat dalam berbagai aktivitas akademik, penelitian, dan pengajaran di universitas-universitas ternama di Indonesia.
Ketika menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat dipilih sebagai Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) untuk dua periode.
Dalam riwayat kariernya di MK, Arief Hidayat adalah salah satu hakim dengan pengalaman komprehensif, memegang peran sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, dan bahkan menjabat sebagai Ketua MK.
Sebagai seorang ahli hukum, Prof. Dr. Arief Hidayat memiliki kontribusi dan karya yang diakui dalam bidang hukum, terutama terkait konstitusi dan sistem peradilan di Indonesia.
Di dalam MK, terdapat pimpinan yang memiliki peran signifikan dalam menjalankan tugas dan wewenang lembaga ini.
Berikut tiga pimpinan Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan masa jabatan terlama.
Pimpinan MK dengan Masa Jabatan Terlama
1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Foto/www.mkri.id
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie adalah salah satu pimpinan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang memiliki masa jabatan terlama. Beliau menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2003-2008.
Jimly Asshiddiqie merupakan pakar hukum yang memiliki kontribusi besar dalam perkembangan Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Selama kepemimpinannya, beliau banyak berkontribusi dalam memajukan kualitas putusan MK, memperkuat independensi lembaga, dan meningkatkan pengakuan internasional terhadap MK Indonesia.
Saat ini Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DKI Jakarta sejak 1 Oktober 2019.
2. Prof. Dr. Mahfud MD
Foto/www.mkri.id
Prof. Dr. Mahfud MD adalah seorang tokoh hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua MK selama periode 2008-2013. Ia adalah salah satu figur yang dikenal luas dalam bidang hukum dan politik.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memiliki karier yang cemerlang di dunia hukum dan politik di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tahun 2001.
Mahfud MD juga dikenal sebagai seorang pakar hukum tata negara dan telah memiliki kontribusi signifikan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Ia memiliki latar belakang akademik yang kuat dan seringkali memberikan pandangan hukumnya melalui tulisan, pidato, dan partisipasi dalam diskusi-diskusi publik.
Saat ini Mahfud MD dipilih menjadi Cawapres yang akan mendampingi Capres Ganjar Pranowo dari partai PDIP di Pemilu 2024 mendatang.
3. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Foto/www.mkri.id
Prof. Dr. Arief Hidayat adalah salah satu pimpinan Mahkamah Konstitusi yang memiliki masa jabatan terlama. Ia menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode yakni 2015-2017 dan 2017-2018.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat adalah seorang akademisi di bidang hukum.
Beliau terlibat dalam berbagai aktivitas akademik, penelitian, dan pengajaran di universitas-universitas ternama di Indonesia.
Ketika menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat dipilih sebagai Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) untuk dua periode.
Dalam riwayat kariernya di MK, Arief Hidayat adalah salah satu hakim dengan pengalaman komprehensif, memegang peran sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, dan bahkan menjabat sebagai Ketua MK.
Sebagai seorang ahli hukum, Prof. Dr. Arief Hidayat memiliki kontribusi dan karya yang diakui dalam bidang hukum, terutama terkait konstitusi dan sistem peradilan di Indonesia.
(okt)