MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN

Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:36 WIB
loading...
MK Puji Gugatan Dosen...
Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) memuji gugatan yang diajukan Teguh Satya Bhakti yang memperjuangkan gaji dosen swasta agar setara dengan negeri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Daniel Yusmic memuji gugatan yang diajukan Teguh Satya Bhakti. Dalam gugatannya, Teguh sebagai dosen kampus swasta meminta gajinya disamakan dengan kampus negeri.

"Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata Daniel dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube MK, Rabu (18/10/2023).

Malah, Daniel menilai seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tetapi juga malah bagi para guru di tingkat SD, SMP dan SMA. "Memang ini masih parsial, ini kan masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama," ungkap Daniel.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sistem Zonasi PPDB

Apa pun hasilnya nanti, kata Daniel, gugatan Teguh telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta Teguh tidak malu-malu melampirkannya. "Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tapi menurut saya ini permohonan yang mulia," ucap Daniel.

Pujian juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Malah Guntur Hamzah menilai gugatan itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh. "Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? kalau ini kan pintu masuk saja," kata Guntur Hamzah.

Di sisi lain, Teguh selaku Pemohon berharap rekan-rekan sesama dosen lain di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Rekomendasi
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Analis Israel: Netanyahu...
Analis Israel: Netanyahu Pembohong yang Dipermalukan Trump dalam Kesepakatan AS-Iran
Drama di Akhir Laga,...
Drama di Akhir Laga, Ghana Tekuk Panama 1-0
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved