MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Daniel Yusmic memuji gugatan yang diajukan Teguh Satya Bhakti. Dalam gugatannya, Teguh sebagai dosen kampus swasta meminta gajinya disamakan dengan kampus negeri.
"Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata Daniel dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube MK, Rabu (18/10/2023).
Malah, Daniel menilai seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tetapi juga malah bagi para guru di tingkat SD, SMP dan SMA. "Memang ini masih parsial, ini kan masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama," ungkap Daniel.
Apa pun hasilnya nanti, kata Daniel, gugatan Teguh telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta Teguh tidak malu-malu melampirkannya. "Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tapi menurut saya ini permohonan yang mulia," ucap Daniel.
Pujian juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Malah Guntur Hamzah menilai gugatan itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh. "Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? kalau ini kan pintu masuk saja," kata Guntur Hamzah.
Di sisi lain, Teguh selaku Pemohon berharap rekan-rekan sesama dosen lain di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu.
"Saya mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama saya menjadi pihak menggugat untuk kebaikan kita bersama yang nantinya semakin baik kesejahteraan kita otomatis kita semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya," kata Teguh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Teguh Satya Bhakti, menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk kampus swasta atau pun negeri.
"Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata Daniel dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube MK, Rabu (18/10/2023).
Malah, Daniel menilai seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tetapi juga malah bagi para guru di tingkat SD, SMP dan SMA. "Memang ini masih parsial, ini kan masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama," ungkap Daniel.
Baca Juga
Apa pun hasilnya nanti, kata Daniel, gugatan Teguh telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta Teguh tidak malu-malu melampirkannya. "Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tapi menurut saya ini permohonan yang mulia," ucap Daniel.
Pujian juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Malah Guntur Hamzah menilai gugatan itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh. "Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? kalau ini kan pintu masuk saja," kata Guntur Hamzah.
Di sisi lain, Teguh selaku Pemohon berharap rekan-rekan sesama dosen lain di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu.
"Saya mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama saya menjadi pihak menggugat untuk kebaikan kita bersama yang nantinya semakin baik kesejahteraan kita otomatis kita semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya," kata Teguh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Teguh Satya Bhakti, menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk kampus swasta atau pun negeri.