Susah-susah Dibangun, Putusan MK Bikin Demokrasi Indonesia Mundur
Selasa, 17 Oktober 2023 - 22:31 WIB
loading...
Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah menunjukkan kemunduran demokrasi. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah menunjukkan kemunduran demokrasi . Putusan itu juga merupakan kemerosotan independensi hakim konstitusi.
”Bagaimana mungkin suatu perkara yang salah satu hakimnya memiliki kerabat dan kepentingan langsung terhadap perkara, ikut memutuskan perkara tersebut,” kata Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona kepada wartawan, Selasa (17/10/2023). Baca juga: Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK
Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Prinsip Kedua Angka 5 huruf b Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Yance menilai seharusnya segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Kalau terbukti bersalah, Anwar Usman bisa dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keputusan MK itu hanya untuk kepentingan penguasa. "Jadi kelihatannya memang ini desain TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dari kelompok tertentu untuk menggunakan MK melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," katanya.
Menurut Ujang, keputusan tersebut menunjukkan hakim konstitusi tidak bersikap seperti negarawan. Dia menilai hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bukan kepentingan mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024. Baca juga: Maklumat Juanda 2023: Hukum Digunakan sebagai Alat Kekuasaan
Ujang menyebut situasi tersebut sebagai permainan politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024. Di mana instrumen dan institusi hukum di Indonesia bisa dikendalikan oleh pihak penguasa.
”Bagaimana mungkin suatu perkara yang salah satu hakimnya memiliki kerabat dan kepentingan langsung terhadap perkara, ikut memutuskan perkara tersebut,” kata Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona kepada wartawan, Selasa (17/10/2023). Baca juga: Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK
Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Prinsip Kedua Angka 5 huruf b Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Yance menilai seharusnya segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Kalau terbukti bersalah, Anwar Usman bisa dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keputusan MK itu hanya untuk kepentingan penguasa. "Jadi kelihatannya memang ini desain TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dari kelompok tertentu untuk menggunakan MK melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," katanya.
Menurut Ujang, keputusan tersebut menunjukkan hakim konstitusi tidak bersikap seperti negarawan. Dia menilai hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bukan kepentingan mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024. Baca juga: Maklumat Juanda 2023: Hukum Digunakan sebagai Alat Kekuasaan
Ujang menyebut situasi tersebut sebagai permainan politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024. Di mana instrumen dan institusi hukum di Indonesia bisa dikendalikan oleh pihak penguasa.
(poe)
Lihat Juga :