Jubir Perindo: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah Secara Formil dan Materiil
Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:37 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menilai, putusan MK soal batas usia capres-cawapres bermasalah secara formil dan materiil. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik kembali angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji batas usia capres-cawapres yang diajukan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Materi gugatan yang diajukan Almas dikabulkan sebagian oleh MK, yakni terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menurut Chris yang juga Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo itu putusan MK dengan menambahkan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah merupakan penambahan norma/subjek hukum baru dalam kriteria capres dan cawapres.
"Konstitusi kita mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, bukan dengan putusan MK. Artinya, ini adalah ranahnya pembuat undang-undang atau biasa disebut open legal policy," kata Chris, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
Materi gugatan yang diajukan Almas dikabulkan sebagian oleh MK, yakni terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menurut Chris yang juga Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo itu putusan MK dengan menambahkan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah merupakan penambahan norma/subjek hukum baru dalam kriteria capres dan cawapres.
"Konstitusi kita mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, bukan dengan putusan MK. Artinya, ini adalah ranahnya pembuat undang-undang atau biasa disebut open legal policy," kata Chris, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
Lihat Juga :