Jimly Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di 2029

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:01 WIB
loading...
Jimly Sebut Putusan...
Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan MK mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres relevannya diimplementasikan di Pemilu 2029. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia capres cawapres relevannya diimplementasikan di Pemilu 2029.

Putusan yang dimaksud yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan, Almas Tsaqibbirru Re A. Anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ini meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Kata Jimly, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.

Sementara, PKPU tersebut telah diterbitkan. Artinya, KPU harus mengubahnya kembali apabila ingin diterapkan pada Pilpres 2024.

"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempat enggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," kata Jimly kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini lantas mengibaratkan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Di mana para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain, namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.

"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkan. Jadi tahapan Pemilu ini sudah disahkan," ucapnya.

"Aturan baru ini kan enggak benar ya, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," sambung Jimly.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pendaftaran capres cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu tiga hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.

Dalam PKPU Pasal 13 tentang Persyaratan Calon di Ayat 1 poin Q juga menyebutkan, syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Kata Jimly, untuk mengubah peraturan itu, KPU diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Meski begitu, kata dia konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib mengikuti pendapat DPR. Namun dalam praktiknya KPU segan bila tidak mengikuti pendapat DPR secara mayoritas. Hal ini membuat independensi KPU dipertanyakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
5 Penyebab Utama Terserang...
5 Penyebab Utama Terserang Penyakit Asam Urat di Usia Muda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved