Jimly Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di 2029

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:01 WIB
loading...
Jimly Sebut Putusan...
Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan MK mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres relevannya diimplementasikan di Pemilu 2029. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia capres cawapres relevannya diimplementasikan di Pemilu 2029.

Putusan yang dimaksud yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan, Almas Tsaqibbirru Re A. Anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ini meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Kata Jimly, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.

Sementara, PKPU tersebut telah diterbitkan. Artinya, KPU harus mengubahnya kembali apabila ingin diterapkan pada Pilpres 2024.

"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempat enggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," kata Jimly kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini lantas mengibaratkan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Di mana para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain, namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.

"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkan. Jadi tahapan Pemilu ini sudah disahkan," ucapnya.

"Aturan baru ini kan enggak benar ya, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," sambung Jimly.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pendaftaran capres cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu tiga hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
Menanti Serangan Balasan...
Menanti Serangan Balasan Pakistan ke India, Akankah Perang Nuklir Pecah?
Tarif Trump Mulai Menggigit...
Tarif Trump Mulai Menggigit Konsumen AS, Mobil Ford dan Boneka Barbie Bakal Naik Harga
Kisah Sukses Warren...
Kisah Sukses Warren Buffett Investasi Saham Coca-Cola, dari Uang Saku ke Miliaran Dolar
Berita Terkini
Amien Rais Sebut Letjen...
Amien Rais Sebut Letjen Kunto Sangat Layak Dijadikan Capres 2029
Kubu Jokowi Ingin Mediasi...
Kubu Jokowi Ingin Mediasi Diputuskan Deadlock, Desak Penggugat Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu
Gus Imin Ajak Kepala...
Gus Imin Ajak Kepala Daerah PKB Berinovasi dan Ciptakan Terobosan
TNI Sebar Intel Gali...
TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Prabowo Puji Bill Gates:...
Prabowo Puji Bill Gates: Lebih Pancasila dari Kita
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved