Jimly Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di 2029

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:01 WIB
loading...
Jimly Sebut Putusan...
Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan MK mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres relevannya diimplementasikan di Pemilu 2029. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia capres cawapres relevannya diimplementasikan di Pemilu 2029.

Putusan yang dimaksud yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan, Almas Tsaqibbirru Re A. Anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ini meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Kata Jimly, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.

Sementara, PKPU tersebut telah diterbitkan. Artinya, KPU harus mengubahnya kembali apabila ingin diterapkan pada Pilpres 2024.

"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempat enggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," kata Jimly kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini lantas mengibaratkan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Di mana para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain, namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.

"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkan. Jadi tahapan Pemilu ini sudah disahkan," ucapnya.

"Aturan baru ini kan enggak benar ya, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," sambung Jimly.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pendaftaran capres cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu tiga hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.

Dalam PKPU Pasal 13 tentang Persyaratan Calon di Ayat 1 poin Q juga menyebutkan, syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Kata Jimly, untuk mengubah peraturan itu, KPU diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Meski begitu, kata dia konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib mengikuti pendapat DPR. Namun dalam praktiknya KPU segan bila tidak mengikuti pendapat DPR secara mayoritas. Hal ini membuat independensi KPU dipertanyakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved