Jimly Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di 2029
Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
"Sanggup enggak mereka (KPU) mengikuti putusan MK itu dengan mengubah PKPU mengabaikan pendapat-pendapat DPR," ucapnya.
Apalagi menurut Jimly, banyak fraksi yang geram dengan putusan tersebut. Yakni fraksi parlemen yang berkoalisi dengan partai pendukung capres. Di antaranya, PDIP, PPP, Nasdem, PKB, PKS, dan Demokrat.
"Kalau dikumpulkan dua kubu. Kubu AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) yakni Nasdem, PKB, PKS Ini pada marah semua ini sekarang dengan putusan MK itu. Nah kubu kedua, PDIP plus PPP juga marah dengan putusan MK ini dan jumlahnya dua kubu ini sudah 54 persen," jelas Jimly.
Dia mengatakan, kalau KPU mengabaikan tahapan untuk mengubah PKPU akan menimbulkan masalah. Misalnya, PKPU bertentangan dengan putusan MK.
"Untuk menilai karena putusan MK itu sama dengan undang-undang, maka untuk menilai apakah PKPU itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UU itu harus dinilai dengan MA, Judical Riview ke Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Kemudian, apabila PKPU tersebut tidak diubah namun terjadi Pilpres juga akan menimbulkan perselisihan. Yakni perselisihan hasil Pilpres.
"Nanti perselisihan hasil Pilpres itu kan dibawa ke MK. Nanti MK akan menjadikan putusannya terdahulu sebagai putusan. Bisa saja, capres yang menang tapi tidak memenuhi syarat menurut Putusan MK. Dibatalkanlah oleh MK keterpilihannya, jadi kemungkinannya masih banyak," jelas Jimly.
Oleh sebab itu, dia meminta Pemerintah memperhatikan stabilitas sistem aturan. Kata Jimly, menata negara dan bangsa sebagai satu kesatuan membutuhkan sistem tersebut. Hal inilah yang seharusnya dipikirkan oleh para hakim konstitusi sebagai negarawan.
"Supaya dia tidak bertindak di atas kepentingan permainan hidup yang pragmatis sektoral. Tapi dia memikirkan bangsa, maka stabilitas sistem politik, stabilitas sistem norma hukum yang berkeadilan," ucapnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas itu karena dinilai beralasan menurut hukum pada Senin, (16/10/2023). Dalam pertimbangannya pun, MK menegaskan, putusan itu berlaku pada Pilpres 2024.
Uji materiil yang diajukan oleh Almas itu satu-satunya yang dikabulkan oleh MK. Di mana dari tujuh putusan uji materiil terkait batas usia capres cawapres, tiga di antaranya ditolak MK, dua tidak diterima, satu ditarik kembali dan satu dikabulkan.
Berikut daftarnya:
Apalagi menurut Jimly, banyak fraksi yang geram dengan putusan tersebut. Yakni fraksi parlemen yang berkoalisi dengan partai pendukung capres. Di antaranya, PDIP, PPP, Nasdem, PKB, PKS, dan Demokrat.
"Kalau dikumpulkan dua kubu. Kubu AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) yakni Nasdem, PKB, PKS Ini pada marah semua ini sekarang dengan putusan MK itu. Nah kubu kedua, PDIP plus PPP juga marah dengan putusan MK ini dan jumlahnya dua kubu ini sudah 54 persen," jelas Jimly.
Dia mengatakan, kalau KPU mengabaikan tahapan untuk mengubah PKPU akan menimbulkan masalah. Misalnya, PKPU bertentangan dengan putusan MK.
"Untuk menilai karena putusan MK itu sama dengan undang-undang, maka untuk menilai apakah PKPU itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UU itu harus dinilai dengan MA, Judical Riview ke Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Kemudian, apabila PKPU tersebut tidak diubah namun terjadi Pilpres juga akan menimbulkan perselisihan. Yakni perselisihan hasil Pilpres.
"Nanti perselisihan hasil Pilpres itu kan dibawa ke MK. Nanti MK akan menjadikan putusannya terdahulu sebagai putusan. Bisa saja, capres yang menang tapi tidak memenuhi syarat menurut Putusan MK. Dibatalkanlah oleh MK keterpilihannya, jadi kemungkinannya masih banyak," jelas Jimly.
Oleh sebab itu, dia meminta Pemerintah memperhatikan stabilitas sistem aturan. Kata Jimly, menata negara dan bangsa sebagai satu kesatuan membutuhkan sistem tersebut. Hal inilah yang seharusnya dipikirkan oleh para hakim konstitusi sebagai negarawan.
"Supaya dia tidak bertindak di atas kepentingan permainan hidup yang pragmatis sektoral. Tapi dia memikirkan bangsa, maka stabilitas sistem politik, stabilitas sistem norma hukum yang berkeadilan," ucapnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas itu karena dinilai beralasan menurut hukum pada Senin, (16/10/2023). Dalam pertimbangannya pun, MK menegaskan, putusan itu berlaku pada Pilpres 2024.
Uji materiil yang diajukan oleh Almas itu satu-satunya yang dikabulkan oleh MK. Di mana dari tujuh putusan uji materiil terkait batas usia capres cawapres, tiga di antaranya ditolak MK, dua tidak diterima, satu ditarik kembali dan satu dikabulkan.
Berikut daftarnya:
Lihat Juga :