Kembali Berulah, Napi yang Dibebaskan Kemenkumham Justru Bikin Resah
loading...
A
A
A
JAKARTA -
Pembebasan puluhan ribu narapidana (napi) melalui program asimilasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai justru membuat resah masyarakat.
Keresahan itu timbul setelah ditemukan sejumlah napi yang baru bebas itu kembali membuat ulah di tengah masyarakat. "Kondisi semacam ini sangat meresahkan masyarakat apalagi Kemenkumam telah membebaskan 36.554 napi melalui program tersebut," kata Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Moh Rozaq Asyhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Dari pemberitaan media, kata dia, kasus napi yang kembali berulah menyebar di berbagai daerah, mulai dari Surabya, Bali, Wajo, Blitar, Lubuk Linggau, Makasar, hingga Belitung. ( )
Menurut dia, fakta itu seharusnya menjadi catatan penting untuk Kemenkumham. Jangan sampai langkah yang mereka ambil menjadi persoalan baru untuk masyarakat.
Kemenkumham, kata dia, seharusnya mencontoh negara-negara yang mempekerjakan napi untuk memproduksi masker saat pandemi Corona, bukan malah membebaskan. "Banyak negara yang mempekerjakan n api untuk produksi alat pelindung diri untuk para tenaga kesehatan, seperti Malaysia, India, Turki, Taiwan dan Thailand," tutur Rozaq.
Oleh karena itu, dia meminta Presiden dan Komisi III perlu mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut. "Apakah kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang layak. Selain itu perlu dievaluasi pula apakah kebijakan ini dilaksanakan dengan prosedur yang tepat," tuturnya.
Pembebasan puluhan ribu narapidana (napi) melalui program asimilasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai justru membuat resah masyarakat.
Keresahan itu timbul setelah ditemukan sejumlah napi yang baru bebas itu kembali membuat ulah di tengah masyarakat. "Kondisi semacam ini sangat meresahkan masyarakat apalagi Kemenkumam telah membebaskan 36.554 napi melalui program tersebut," kata Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Moh Rozaq Asyhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Dari pemberitaan media, kata dia, kasus napi yang kembali berulah menyebar di berbagai daerah, mulai dari Surabya, Bali, Wajo, Blitar, Lubuk Linggau, Makasar, hingga Belitung. ( )
Menurut dia, fakta itu seharusnya menjadi catatan penting untuk Kemenkumham. Jangan sampai langkah yang mereka ambil menjadi persoalan baru untuk masyarakat.
Kemenkumham, kata dia, seharusnya mencontoh negara-negara yang mempekerjakan napi untuk memproduksi masker saat pandemi Corona, bukan malah membebaskan. "Banyak negara yang mempekerjakan n api untuk produksi alat pelindung diri untuk para tenaga kesehatan, seperti Malaysia, India, Turki, Taiwan dan Thailand," tutur Rozaq.
Oleh karena itu, dia meminta Presiden dan Komisi III perlu mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut. "Apakah kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang layak. Selain itu perlu dievaluasi pula apakah kebijakan ini dilaksanakan dengan prosedur yang tepat," tuturnya.
(dam)