Menkumham: Napi Asimilasi Berulah Lagi Bakal Diancam Pidana Baru
Selasa, 14 April 2020 - 07:57 WIB
loading...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan terus diawasi. Seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat.
Yasonna juga sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” ujar Yasonna, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Yasonna juga mengungkapkan, sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. 35 ribu warga binaan pemasyarakatan itu sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.
Yasonna juga sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” ujar Yasonna, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Yasonna juga mengungkapkan, sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. 35 ribu warga binaan pemasyarakatan itu sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.
Lihat Juga :