Sahabat Ganjar Lihat Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Janggal

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:53 WIB
loading...
Sahabat Ganjar Lihat...
Sahabat Ganjar mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kelompok relawan pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Sahabat Ganjar mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Sahabat Ganjar melihat putusan MK tersebut janggal.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

“Sahabat Ganjar sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI,” kata Dewan Penasihat Sahabat Ganjar Fahlesa Munabari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Profil 4 Anggota Tim...
Profil 4 Anggota Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved