Sahabat Ganjar Lihat Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Janggal
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:53 WIB
loading...
Sahabat Ganjar mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kelompok relawan pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Sahabat Ganjar mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Sahabat Ganjar melihat putusan MK tersebut janggal.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
“Sahabat Ganjar sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI,” kata Dewan Penasihat Sahabat Ganjar Fahlesa Munabari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
“Sahabat Ganjar sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI,” kata Dewan Penasihat Sahabat Ganjar Fahlesa Munabari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman
Lihat Juga :