Sahabat Ganjar Lihat Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Janggal
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, Sahabat Ganjar sejalan dengan sikap tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohoan pemohon.
Dia menambahkan, Sahabat Ganjar juga sejalan dengan sikap mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tentang gugatan tersebut. “Bahwa penentuan batas spesifik usia capres-cawapres adalah hal teknis (open legal policy) yang sekali lagi bersifat fleksibel dan ditentukan oleh lembaga pembuat undang-undang, bukan ranah konstitusionalitas MK,” ujar Fahlesa.
Fahlesa tidak menampik bahwa kredibilitas dan integritas MK pascaputusan tersebut akan dipertanyakan dan dikritisi publik. Pasalnya, putusan itu sangat erat kaitannya dengan sebagian aspirasi politik dewasa ini yang menginginkan seorang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi kandidat cawapres dari capres yang ada saat ini.
“Tidak terbantahkan bahwa putusan MK tersebut akan mendapat banyak pertanyaan dan kritikan publik. Bagaimanapun juga, mayoritas publik menghendaki agar proses politik dan hukum dalam menuju pemilu Februari 2024 dilaksanakan dengan cara-cara yang elok, elegan, dan tidak terkesan memaksakan untuk melanggengkan dinasti politik,” pungkas Fahlesa.
Dia menambahkan, Sahabat Ganjar juga sejalan dengan sikap mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tentang gugatan tersebut. “Bahwa penentuan batas spesifik usia capres-cawapres adalah hal teknis (open legal policy) yang sekali lagi bersifat fleksibel dan ditentukan oleh lembaga pembuat undang-undang, bukan ranah konstitusionalitas MK,” ujar Fahlesa.
Fahlesa tidak menampik bahwa kredibilitas dan integritas MK pascaputusan tersebut akan dipertanyakan dan dikritisi publik. Pasalnya, putusan itu sangat erat kaitannya dengan sebagian aspirasi politik dewasa ini yang menginginkan seorang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi kandidat cawapres dari capres yang ada saat ini.
“Tidak terbantahkan bahwa putusan MK tersebut akan mendapat banyak pertanyaan dan kritikan publik. Bagaimanapun juga, mayoritas publik menghendaki agar proses politik dan hukum dalam menuju pemilu Februari 2024 dilaksanakan dengan cara-cara yang elok, elegan, dan tidak terkesan memaksakan untuk melanggengkan dinasti politik,” pungkas Fahlesa.
(rca)
Lihat Juga :