Almas Tsaqibbirru Ngaku Tak Kenal Gibran Rakabuming Raka
loading...
A
A
A
Almas kelahiran 16 Mei 2000. Ia tinggal di Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Saat ini, ia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) semester 8. Pada akhir Oktober 2023, dia akan diwisuda sebagai sarjana.
Setelah wisuda, pria berusia 23 tahun ini berencana mempersunting kekasih pujaan hatinya awal 2024 mendatang. Kekasihnya bernama Anisa, perempuan asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Anisa sebelumnya merupakan teman di kampus UNSA.
Ditanya apakah akan bersedia menjadi tim sukses (timses) jika Gibran benar-benar menjadi cawapres, dengan tegas Almas menolak. “Saya mau nikah saja, dari pada ngurusin timses,” ucapnya.
Setelah diwisuda, dia ingin menjadi pengacara dan bekerja di Kalimantan. Salah satu pertimbangannya karena Ibu Kota Negara (IKN) berada di Kalimantan. Dirinya berusaha visioner dan yakin akan banyak pekerjaan di IKN.
Dia memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Dia juga mengaku tidak kenal dengan Gibran. Selama proses gugatan di MK, dirinya mengikuti sidang tiga kali. Materi gugatan melalui diskusi bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi.
Setelah wisuda, pria berusia 23 tahun ini berencana mempersunting kekasih pujaan hatinya awal 2024 mendatang. Kekasihnya bernama Anisa, perempuan asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Anisa sebelumnya merupakan teman di kampus UNSA.
Ditanya apakah akan bersedia menjadi tim sukses (timses) jika Gibran benar-benar menjadi cawapres, dengan tegas Almas menolak. “Saya mau nikah saja, dari pada ngurusin timses,” ucapnya.
Setelah diwisuda, dia ingin menjadi pengacara dan bekerja di Kalimantan. Salah satu pertimbangannya karena Ibu Kota Negara (IKN) berada di Kalimantan. Dirinya berusaha visioner dan yakin akan banyak pekerjaan di IKN.
Dia memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Dia juga mengaku tidak kenal dengan Gibran. Selama proses gugatan di MK, dirinya mengikuti sidang tiga kali. Materi gugatan melalui diskusi bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi.
(rca)